Menu

Mode Gelap

Uncategorized

BEM UNH Laporkan PTPN IV ke Kejati Jambi: Dugaan Pelanggaran Batas Sempadan Sungai.

badge-check


					BEM UNH Laporkan PTPN IV ke Kejati Jambi: Dugaan Pelanggaran Batas Sempadan Sungai. Perbesar

Arahnegeri, Jambi – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Nurdin Hamzah (BEM UNH) Melalui Presmanya Agus Triawan melaporkan PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi (7 Mei 2025). Laporan ini PTPN IV yang diduga telah melanggar hukum yang tertuang dalam peraturan pemerintah NO 38 tentang sungai.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) NO 38 tahun 2011 Pasal 10 terkait sempadan sungai, yakni 100 meter untuk sungai besar dan 50 meter untuk sungai kecil.  Diduga PTPN lV telah menanam sawit di sepadan sungai di desa muar Kanding kecamatan bahar Utara kabupaten Muaro Jambi.

PP tersebut juga mengatur beberapa hal seperti devinisi ruang sungai pengelolaan sungai termasuk konservasi sungai, pengembangan sungai dan pengendalian daya rusak sungai, perizinan, sistem informasi sungai, serta pemberdayaan masyarakat.

Agus Triawan selaku Presiden BEM UNH menilai bahwa PTPN IV telah melakukan pelanggaran dan yang merugikan negara dan masyarakat. Hal ini perlu diusut tuntas oleh Kejati Jambi untuk memastikan bahwa kasus ini ditangani secara adil dan transparan.

“Kami sebagai mahasiswa yang mempunyai peran sebagai sosial control, juga sebagai perpanjangan tangan dari masyarakat, akan tetap terus mengawal pelanggaran yang di lakukan oleh PTPN lV, yang kami nilai dilakukan secara sadar telah melanggar dan numbur hukum yang ada di Indonesia”. Ungkap Agus.

BEM UNH juga mendesak Kejati Jambi untuk segera memproses laporan ini dan melakukan penyelidikan terkait pelanggaran yang dilakukan PTPN IV. BEM UNH juga menuntut agar Kejati Jambi transparan dan akuntabel dalam menangani kasus ini.

“Kami juga menunggu aksi nyata Kejati Jambi dalam menangani kasus atas pelanggaran PTPN IV. BEM UNH berharap agar Kejati Jambi dapat menunjukkan komitmennya dan integritas sebuah instansi penegakan hukum, dalam menangani kasus ini dan memberikan keadilan kepada masyarakat”. Tegas Agus

Baca Lainnya

Pasca Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti, 65 Warga Binaan Dipindah ke Nusakambangan

10 Mei 2025 - 14:08 WIB

SATU KELUARGA DIDUGA MELAKUKAN PENIPUAN, DIHIMBAU BAGI MASYARAKAT BERHATI-HATI.

23 Februari 2025 - 14:00 WIB

DIDUGA PT SUMBER WARAS MENYALAHI ATURAN PERDA RT/RW AKTIVIS JAMBI: PEMDA TANJAB BARAT HARUS TEGAS.

19 Februari 2025 - 09:03 WIB

UPT KPH IV Balige Dinas Kehutanan Sumatera Utara Monitoring Pematangan Lahan Desa Siboruon

18 Februari 2025 - 10:11 WIB

KT Mandiri akan Melakukan Penanaman Jagung Serentak di Lahan yang di Klaim oleh PT. Tri Mitra Lestari

11 Februari 2025 - 07:36 WIB

Trending di Uncategorized