Menu

Mode Gelap

Headline

Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbudristek

badge-check


					Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook di Kemendikbudristek Perbesar

Arahnegeri.id – Jakarta , 27 Mei 2025 – Kejaksaan Agung tengah melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan perangkat digital pendidikan berupa laptop Chromebook yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019 hingga 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mendalami indikasi adanya rekayasa dalam proses kajian teknis pengadaan. Dugaan tersebut mengarah pada upaya sejumlah pihak yang secara sengaja mempengaruhi tim teknis agar merekomendasikan penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam program bantuan sarana pendidikan berbasis teknologi pada tahun 2020.

“Penggunaan Chromebook sebenarnya tidak direkomendasikan karena hasil uji coba sebelumnya menunjukkan hasil yang tidak efektif,” ujar Harli dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/5).

Menurutnya, uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook yang dilakukan Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (Pustekkom) pada tahun 2019 menunjukkan bahwa perangkat tersebut sangat bergantung pada jaringan internet. Sementara itu, kondisi infrastruktur internet di sejumlah daerah di Indonesia belum merata, sehingga menghambat efektivitas penggunaan perangkat tersebut.

Tim teknis sempat merekomendasikan penggunaan laptop dengan sistem operasi Windows. Namun, rekomendasi tersebut kemudian digantikan oleh kajian baru yang justru kembali mengusulkan penggunaan Chrome OS, yang belakangan diduga sebagai bagian dari skenario yang telah disusun.

Dari aspek anggaran, Harli menjelaskan bahwa proyek pengadaan ini menelan biaya sebesar Rp9,98 triliun. Rinciannya, sekitar Rp3,58 triliun berasal dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) dan Rp6,39 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Berdasarkan temuan-temuan awal tersebut, Kejaksaan Agung resmi menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan sejak 20 Mei 2025.

Baca Lainnya

Penempatan Dana BLUD RSUD Tebo Diduga Sarat Penyimpangan, GMNI Desak Kejati Jambi Usut Tuntas

17 Juni 2025 - 01:44 WIB

PERINGATI BULAN BUNG KARNO, DPK GMNI PONDOK MEJA-UNJA SUKSES GELAR PPAB

16 Juni 2025 - 16:06 WIB

PPAB Perdana GMNI FEB UNTAD: Warisi Api, Bukan Abu!

16 Juni 2025 - 15:26 WIB

Memperingati Hari Lahir Bung Karno: Menghidupkan Kembali Semangat Nasionalisme

6 Juni 2025 - 10:49 WIB

Di Antara Romantisme dan Rasionalisasi yang Menyesatkan. Fiki Bahta

6 Juni 2025 - 10:34 WIB

Trending di Headline