Arahnegeri.id, Jambi – Direktur PT Anggrek Jambi Makmur (AJM), Budiman, melaporkan pihak RSUD Raden Mattaher ke Polda Jambi atas dugaan pencemaran nama baik. Ia merasa reputasi perusahaan yang dibangunnya telah dicemarkan melalui pernyataan yang beredar di media massa terkait legalitas usahanya.
Budiman, yang perusahaannya bergerak di bidang pengangkutan dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), menegaskan bahwa PT AJM memiliki seluruh dokumen perizinan yang diperlukan. Ia menunjukkan sejumlah legalitas, seperti izin cold storage limbah medis atau B3 berdasarkan rekomendasi Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI), izin pengelolaan limbah B3 dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi, serta surat kelayakan operasional terkait penyimpanan limbah B3.
Selain itu, ia juga menyampaikan dokumen pernyataan pemenuhan komitmen pengelolaan limbah B3 yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jambi, serta dokumen pendukung lainnya.
“Semua perizinan kami bisa dikonfirmasi langsung ke DLH Provinsi Jambi atau DPMPTSP. Silakan cek apakah yang saya sampaikan benar atau tidak,” ujar Budiman, Jumat (7/3).
Budiman menilai pernyataan yang disampaikan pihak RSUD Raden Mattaher di sejumlah media massa beberapa waktu lalu telah mencemarkan nama baik perusahaannya. Selain melaporkan dugaan pencemaran nama baik, ia juga telah mendaftarkan gugatan terkait wanprestasi yang dilakukan oleh rumah sakit tersebut.
“Kasus wanprestasi ini juga sudah kami daftarkan melalui kuasa hukum saya hari ini,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum PT AJM, Mike Siregar, menjelaskan bahwa terdapat beberapa poin wanprestasi yang diduga dilakukan oleh RSUD Raden Mattaher. Salah satunya adalah tunggakan pembayaran jasa PT AJM selama enam bulan. Selain itu, ia juga menyebut adanya pihak ketiga yang masuk ke RSUD Raden Mattaher untuk pekerjaan yang sama, yakni pengumpulan limbah B3, sejak awal Februari lalu.
“Keberatan atas hal tersebut sudah kami sampaikan melalui somasi. Namun, jawaban dari pihak rumah sakit justru mempertanyakan legalitas izin klien kami,” ujar Mike.
Mike menambahkan bahwa kliennya merasa dirugikan, tidak hanya dalam bentuk wanprestasi, tetapi juga pencemaran nama baik yang disebarluaskan melalui media sosial.
“Kami merasa apa yang disampaikan oleh pihak rumah sakit telah merugikan nama baik klien kami. Oleh karena itu, kami melaporkan hal ini secara hukum. Untuk wanprestasi, gugatan telah diajukan, dan kita akan menunggu proses selanjutnya,” pungkasnya.