Menu

Mode Gelap

News

Caleg Gagal Lolos PPPK, BKD Tanjung Jabung Barat Diduga Lalai

badge-check


					Caleg DPRD Tanjung Jabung Barat dari Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Perbesar

Caleg DPRD Tanjung Jabung Barat dari Daerah Pemilihan (Dapil) 5

Arahnegeri, Tanjabbarat – Seorang mantan calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Tanjung Jabung Barat dari Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Pengabuan-Senyerang, yang maju melalui salah satu partai politik, dilaporkan lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjung Jabung Barat.

Peraturan tegas melarang Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK, menjadi anggota atau pengurus partai politik. Kasus ini memunculkan dugaan adanya pelanggaran administratif dalam proses seleksi PPPK di Tanjung Jabung Barat.

Diduga Tidak Mengundurkan Diri sebagai TKK
Berdasarkan informasi yang diterima, individu berinisial S diduga bermasalah secara administratif. Sebelumnya, S tercatat sebagai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Bagian Kesejahteraan (Kesra) Pemkab Tanjung Jabung Barat. Namun, ia juga diketahui pernah mencalonkan diri sebagai anggota DPRD pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.

Dalam aturan seleksi PPPK, salah satu syarat menyatakan bahwa peserta tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik. Selain itu, seorang TKK yang mencalonkan diri sebagai caleg seharusnya mengundurkan diri dari status kontraknya. Namun, S diduga tidak melakukan pengunduran diri saat maju sebagai caleg.

Lolos PPPK di Instansi Berbeda
Setelah mencalonkan diri, S justru dinyatakan lolos seleksi PPPK melalui mekanisme database. Database PPPK ini sendiri dilakukan pada tahun 2022 dengan syarat peserta harus memiliki pengalaman sebagai TKK selama dua tahun. Yang menjadi perhatian adalah S lolos PPPK di instansi berbeda, yaitu Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Tanjung Jabung Barat, bukan di instansi tempat ia sebelumnya bekerja, yakni Kesra.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar terkait mekanisme seleksi PPPK dan dugaan kelalaian administrasi dari pihak terkait.

Aturan Hukum yang Berlaku
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 52, dinyatakan bahwa PNS dan PPPK dapat diberhentikan dengan tidak hormat jika terbukti menjadi anggota partai politik. Fakta ini seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam seleksi PPPK.

Belum Ada Tanggapan Resmi
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Tanjung Jabung Barat terkait dugaan kelolosan PPPK yang tidak memenuhi syarat ini. Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan segera mendapat klarifikasi dari pihak berwenang.

Baca Lainnya

Tragedi Pemusnahan Amunisi di Garut: 13 Tewas, Termasuk 4 Anggota TNI

13 Mei 2025 - 07:25 WIB

Tol Palembang–Betung Ditargetkan Fungsional 2026, Pemerintah Genjot Akselerasi Infrastruktur Sumatera

13 Mei 2025 - 02:07 WIB

Nakhoda Perempuan Jadi Tersangka Insiden Tabrakan Tongkang di Jembatan Gentala Arasy

13 Mei 2025 - 00:26 WIB

Pererat Hubungan Kelembagaan, Pemuda Muhammadiyah Silaturahmi ke Ketua DPRD Provinsi Jambi

11 Mei 2025 - 14:18 WIB

Randi Vitora Resmi Jabat Direktur Eksekutif LPMI HMI Cabang Kerinci-Sungai Penuh

11 Mei 2025 - 10:30 WIB

Trending di News