ArahNews.id-Pernah dengar PIP tapi masih bingung gimana cara daftar dan dokumen apa yang dibutuhkan? Tenang, artikel ini bakal ngebongkar step-by-step cara daftar PIP tahun 2025 biar peluangmu lolos makin gede. Yuk, kita ulik sama-sama.
Apa itu PIP dan siapa yang bisa mendapatkannya
PIP alias Program Indonesia Pintar adalah bantuan dari pemerintah yang diperuntukkan bagi siswa dari keluarga kurang mampu atau rentan miskin, dengan tujuan supaya mereka tetap bisa melanjutkan sekolah — baik SD, SMP, SMA, maupun jalur nonformal (seperti Paket A/B/C).
Kategori prioritas penerima PIP termasuk: pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH), pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), serta siswa dari keluarga kurang mampu, yatim/piatu, korban bencana, siswa dengan kebutuhan khusus, ataupun siswa yang putus sekolah tapi mau kembali sekolah.
Besaran Dana PIP 2025 — tergantung jenjangmu
Nilai bantuan dari PIP berbeda-beda sesuai jenjang pendidikan:
- SD/sederajat: Rp 450.000 per tahun.
- SMP/sederajat: Rp 750.000 per tahun.
- SMA/SMK/sederajat: hingga Rp 1.800.000 per tahun.
Uang ini bisa dipakai untuk hal-hal penting sekolah: buku, seragam, tas, sepatu, biaya transportasi, dan kebutuhan pendidikan lain.
Syarat & dokumen yang harus disiapkan sebelum daftar
Sebelum daftar, pastikan kamu memenuhi kriteria dan siapin dokumen berikut:
Syarat umum
- Siswa aktif pada sekolah formal atau nonformal yang terdaftar di sistem data pemerintah (Dapodik).
- Termasuk dalam keluarga kurang mampu / rentan miskin / prioritas penerima — bisa dibuktikan lewat KIP, KKS, PKH, atau data DTKS.
- Jika tidak punya KIP/KKS/PKH — ada kemungkinan tetap bisa dipertimbangkan jika memenuhi kategori khusus (yatim/piatu, korban bencana, siswa drop-out yang kembali sekolah, penyandang disabilitas, dsb).
Dokumen wajib
- Kartu Keluarga (KK) asli + fotokopi
- Akta kelahiran siswa
- Jika ada: KKS atau — jika tak ada — surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari desa/kelurahan/RT-RW
- Rapor terakhir sebagai bukti siswa aktif sekolah
- Jika sebelumnya menerima bantuan seperti BSM (sekarang PIP), surat keterangan dari sekolah bisa dibutuhkan
Jika kamu termasuk kategori khusus (yatim/piatu, korban bencana, dsb), sekolah mungkin meminta dokumen tambahan—jadi pastikan tanya pihak sekolah dulu.
Langkah daftar PIP 2025 — lewat sekolah
Pendaftaran PIP tidak bisa dilakukan sendiri via online — prosesnya harus melalui sekolah. Berikut tahapan umumnya:
- Datangi pihak sekolah (wali kelas atau bagian kesiswaan), bilang kalau kamu mau mengajukan PIP. Tanyakan regulasi internal & dokumen apa yang perlu diserahkan.
- Serahkan dokumen persyaratan — fotokopi + bawa dokumen asli untuk verifikasi.
- Sekolah akan menginput data siswa ke sistem Dapodik dan mengusulkan ke Dinas Pendidikan setempat.
- Setelah diverifikasi, jika lolos maka nama kamu akan masuk ke daftar resmi penerima PIP.
- Jika kamu penerima baru: aktivasi rekening SimPel di bank penyalur (biasanya bank milik pemerintah/Himbara). Setelah itu dana bisa dicairkan sesuai ketentuan.
Tips biar peluangmu lolos lebih tinggi
- Pastikan data di KK, akta kelahiran, NIK/NISN sinkron dengan data di sekolah & Dapodik. Kalau ada perbedaan nama atau tanggal lahir, bisa bikin pengajuanmu gugur.
- Kalau kamu tidak punya KIP/KKS, jangan patah semangat — ajukan SKTM dari desa/kelurahan (jika memenuhi kriteria) dan pastikan status ekonomi tercatat dalam data DTKS.
- Jangan tunda: serahkan dokumen lengkap segera, karena sekolah biasanya ada batas waktu pengajuan usulan PIP setiap tahun.
- Pantau pengumuman dari sekolah/dinas — meskipun sudah daftar, penerimaan tetap melalui verifikasi data dan seleksi.
Kesimpulan
PIP bisa jadi “jalan ninja” supaya siswa dari keluarga kurang mampu tetap bisa sekolah tanpa beban finansial besar. Syarat dan dokumennya memang agak banyak, tapi kalau kamu siapin dengan teliti dan daftar lewat sekolah, peluang lolos cukup realistis. Intinya: cepat, lengkap, dan benar data kamu.