Menu

Mode Gelap

Opini

Christian DN, Refleksi Hari Tani ke 64: Permen LHK no 10 Thn 2024 menjadi Penyemangat Bagi Pejuang Lingkungan.

badge-check


					Christian DN, Refleksi Hari Tani ke 64: Permen LHK no 10 Thn 2024 menjadi Penyemangat Bagi Pejuang Lingkungan. Perbesar

 

Arahnegeri.id Angin segar perjuangan lingkungan didapat penggiat lingkungan dengan diterbitkannya permen lhk no 10 tahun 2024 tentang perlindungan hukum terhadap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat yang ditandatangani pada 30 Agustus 2024 yang lalu.(19/9/2024)

Kriminalisasi yang sering didapat oleh para pejuang lingkungan akibat dari laporan korporasi – korporasi atau mafia – mafia tanah selama ini menjadi momok yang menakutkan bagi rakyat dan pejuang lingkungan, karena sampai peraturan ini dibuat masih banyak pejuang lingkungan dan rakyat yang dikriminalisasi dengan berbagai cara.
Penegakan hukum yang masih tebang pilih menjadi tendensi buruk dimata masyarakat tani terhadap aturan bernegara.
Sehingga rakyat menjadi pesimis.

Christian Napitupulu seorang pemerhati lingkungan di provinsi jambi menilai dengan diterbitkannya permenklhk no 10 tahun 2024 ini menjadi pintu penyemangat perjuangan  kedepannya agar mampu memberikan keadilan bagi masyarakat.
Sebuah peraturan yang dikeluarkan oleh menteri klhk di fase transisi agar kedepannya di pemerintahan Prabowo – Gibran tidak ada lagi kriminalisasi yang didapat oleh rakyat, Tegas Christian.

Dimomentum Hari Tani Nasional yang akan datang pada 24 September mendatang, tepatnya yang ke – 64 Tahun .
Christian juga mengajak para penggiat – pengiat lingkungan dan pejuang agraria provinsi jambi untuk melakukan refleksi bersama bahwa Permen LHK ini adalah jalan tegaknya aturan dan adanya perlindungan bagi para pejuang yang memperjuangkan lingkungan sebab hal yang selama ini terjadi adalah proses kriminalisasi yang menyebabkan melemahnya gerakan tani di Provinsi Jambi, Tandasnya.

Selanjutnya, Christian juga menilai masih banyak Pekerjaan rumah yang harus diselesaikan para penggiat / pejuang lingkungan diprovinsi Jambi khususnya banyaknya kawasan hutan yang dikuasai oleh korporasi dan perorangan dalam jumlah besar, mereka – mereka yang menguasai kawasan hutan tersebut tidak pernah turut dengan aturan terkhusus PP 23 tahun 2021 dan PP 24 tahun 2021.
Sampai saat ini belum ada tindakan tegas yang dilakukan oleh stake holder terkait sehingga mengakibatkan kerugian negara dan rusaknya ekosistem. orientasi perjuangan masyarakat tani yang sudah lari dari harapan, seharusnya masyarakat tani dalam berjuang adalah mereka yang menginginkan Tanah menjadi sumber kehidupan, namun pada prosesnya diprovinsi Jambi ini perjuangan agraria sebahagian besar berorientasi pada tumbuhan yang ada diatas tanah tersebut khususnya konflik masyarakat dengan PT Sawit baik di HGU maupun Non HGU.
Ini harus sama – sama kita beri pengetahuan kepada rakyat melalui pendidikan – pendidikan organisasi masing – masing.

Di sektor HGU banyaknya kelebihan tanaman dan perubahan peruntukan HGU masih kita temui di Propinsi Jambi, ini juga menjadi Pekerjaan Rumah bersama para stake holder dan penggiat lingkungan, kita bukan anti dengan investasi, tetapi investasi yang baik adalah investasi yang tidak merugikan rakyat tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Mencari Penghidupan Sebenggol Sehari Dibumi Melayu Jambi

15 Mei 2025 - 21:36 WIB

Jangan Korbankan Nyawa Warga Demi PAD dan Janji Pembangunan Semu

19 April 2025 - 13:45 WIB

Semangat Revitalisasi Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Jambi

1 Februari 2025 - 12:12 WIB

DPR RI Syarif Fasha Salahkan Pertamini Menjual Minyak Bayat, Wiranto Minta Buktikan!

12 Desember 2024 - 15:54 WIB

Pembentukan Peraturan Daerah dengan Metode Omnibus Law ; Omnibus Law VS Otonomi Daerah

10 Desember 2024 - 05:32 WIB

Trending di Opini