ArahNegeri.id-Kalau tiba-tiba kamu dikontak penagihan dari layanan pinjaman online (pinjol) padahal kamu nggak pernah ajukan pinjaman, bisa jadi data pribadimu telah disalahgunakan. Di Indonesia, kasus seperti ini nggak sedikit, terutama dari pinjol ilegal yang mengolah dan menggunakan data orang tanpa izin.
Untungnya, ada cara resmi untuk mengecek: melalui layanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK lewat sistem SLIK OJK memungkinkan kamu mengetahui seluruh riwayat kredit dan pinjaman atas nama kamu — termasuk yang tidak pernah kamu ajukan.
Cara Cek SLIK OJK Online
- Buka situs resmi idebku.ojk.go.id, lalu pilih menu “Pendaftaran”.
- Masukkan data lengkap sesuai identitas, termasuk nomor KTP.
- Unggah dokumen pendukung seperti scan atau foto KTP.
- Setelah submit, kamu akan mendapatkan nomor pendaftaran; kamu bisa cek status layanan lewat situs yang sama.
- Kalau sudah, OJK biasanya akan memproses dan mengirim hasil pengecekan dalam waktu sekitar satu hari kerja.
Dengan cara ini, kamu bisa tahu apakah ada pinjaman atas nama kamu — dan jika tidak pernah diajukan, berarti besar kemungkinan ada penyalahgunaan data.
Kalau Ternyata Data Kamu Disalahgunakan
Kalau hasil SLIK menunjukkan pinjaman yang nggak pernah kamu ajukan, jangan panik. Berikut langkah-langkah yang bisa kamu ambil:
-
Laporkan ke OJK melalui call center 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau email konsumen@ojk.go.id.Kumpulkan bukti seperti screenshot hasil SLIK, pesan/tagihan dari penagih, kronologi, serta data identitas.
-
Bila diperlukan: lapor juga ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) atau bahkan ke polisi — terutama kalau ada unsur intimidasi, penagihan ilegal, atau penyebaran data ke pihak ketiga.
Mengapa Penyalahgunaan Data Bisa Terjadi
Pinjol ilegal bisa mendapatkan data pribadimu dari berbagai saluran tidak resmi, misalnya lewat kebocoran database, foto KTP yang tersebar di internet, formulir mencurigakan, malware di perangkat, atau bahkan dari oknum yang memperjualbelikan data.
Begitu mereka peroleh data, mereka bisa dengan mudah mendaftarkan pinjaman atas nama orang lain — tanpa sepengetahuan pemilik data. Korban baru tahu ketika tagihan atau penagihan datang.
Tips Agar Data Pribadi Aman
- Jangan sembarangan menyebar foto KTP di internet atau media sosial.
- Hindari isi formulir online yang meminta data lengkap kecuali kamu yakin layanan tersebut legal.
- Aktifkan keamanan maksimum di semua akun digital: misalnya pakai password berbeda, dua faktor autentikasi (2FA), dan hindari akses sembarangan aplikasi.
- Cek SLIK OJK secara rutin — misalnya setiap 6 bulan sekali — untuk mendeteksi lebih awal penyalahgunaan data.
Kalau kamu mau, gue bisa bantu bikin infografis sederhana (dalam format teks) tentang “Langkah Cek & Lapor Jika Data Dipakai Pinjol Ilegal”. Bisa ngebantu banget kalau kamu mau share ke teman/keluarga supaya mereka juga waspada. Mau aku bikin sekarang?