Arahnegeri, Jambi – Pengelolaan limbah medis di RSUD Raden Mattaher tengah menjadi sorotan publik. Rumah sakit ini diketahui menjalin kerja sama dengan dua perusahaan berbeda dalam pengangkutan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), yakni PT. Anggrek Jambi Makmur dan PT. Kenali Indah Sejahtera.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai standar pengolahan limbah B3 yang diterapkan oleh kedua perusahaan tersebut. Limbah medis bukan sekadar sampah biasa, melainkan mengandung bahan berbahaya yang dapat berdampak pada kesehatan masyarakat serta lingkungan jika tidak dikelola dengan tepat.
Kontrak Ganda dan Tanggung Jawab Pengelolaan Limbah
Berdasarkan kontrak resmi, RSUD Raden Mattaher seharusnya hanya bekerja sama dengan PT. Anggrek Jambi Makmur dalam pengangkutan limbah B3. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa PT. Kenali Indah Sejahtera juga terlibat dalam proses yang sama.
Situasi ini memunculkan sejumlah pertanyaan. Apakah kedua perusahaan tersebut telah memenuhi standar pengelolaan limbah yang berlaku? Apa alasan di balik keterlibatan dua pihak dalam satu pengelolaan limbah yang seharusnya dilakukan oleh satu perusahaan sesuai kontrak? Adakah potensi penyimpangan dalam proses ini?
Menurut sumber terpercaya, pengelolaan limbah B3 wajib dilakukan oleh perusahaan yang memiliki izin resmi dan standar operasional yang ketat. Jika tidak ditangani dengan baik, limbah beracun ini berisiko disalahgunakan atau bahkan diperjualbelikan secara ilegal.
Kasus ini mendapat perhatian khusus karena menyangkut aspek kesehatan dan lingkungan. Limbah medis harus dikelola sesuai prosedur yang telah ditetapkan demi mencegah dampak negatif bagi masyarakat.
Hingga saat ini, pihak RSUD Raden Mattaher belum memberikan klarifikasi resmi terkait adanya kontrak ganda dalam pengangkutan limbah medis. Direktur rumah sakit, dr. Herlambang, juga belum memberikan tanggapan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan limbah tersebut.
Ke depan, transparansi dalam pengelolaan limbah medis di RSUD Raden Mattaher menjadi hal yang dinantikan. Publik menanti jawaban mengenai siapa yang bertanggung jawab atas situasi ini dan apakah ada dugaan praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.