Menu

Mode Gelap

Hukrim

Dua Polisi Buat Skenario Gantung Diri Kematian Ragil, Ini Penjelasan Polda Jambi

badge-check


					Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira (Foto: Dimas Sanjaya) Perbesar

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira (Foto: Dimas Sanjaya)

Jambi – Dua anggota Polsek Kumpeh Ilir, Muaro Jambi, Bripka YS dan Brigadir FW, diduga membuat skenario gantung diri atas kematian Ragil Alfarizi (20).

Ragil meninggal dunia setelah mengalami kekerasan di bagian belakang kepala yang menyebabkan pendarahan, usai diamankan oleh polisi tersebut.

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira, menyatakan pihaknya akan melakukan rekonstruksi untuk mengungkap skenario gantung diri ini secara terang benderang.

“Saat ini, fokus kami adalah hasil autopsi. Prosesnya akan kami dalami lebih lanjut. Namun, kami tidak melihat adanya jeratan dan akan melakukan rekonstruksi. Ini belum direkonstruksikan,” katanya pada Rabu (25/9/2024).

Andri menjelaskan bahwa hasil autopsi sudah cukup menjadi petunjuk bagi kepolisian untuk menjerat dua anggota Polsek Kumpeh Ilir tersebut dengan pasal penganiayaan. Ia juga memastikan bahwa kematian korban bukan karena gantung diri.

“Dari hasil autopsi, terdapat kesesuaian dengan keterangan saksi. Oleh karena itu, kami yakin menetapkan dua orang ini sebagai tersangka dengan dua alat bukti yang cukup, menunjukkan adanya tindak pidana yang terjadi di Mapolsek Kumpeh Ilir,” ujarnya.

Ragil ditangkap oleh pihak kepolisian pada Rabu (4/9/2024). Ia dituduh terlibat dalam kasus pencurian laptop di SD 35 Desa Tanjung. Kurang lebih dua jam setelah penangkapan, Ragil dilaporkan meninggal dunia.

Hasil autopsi Ragil menunjukkan bahwa ia meninggal bukan karena gantung diri, melainkan akibat kekerasan di bagian kepala.

“Berdasarkan hasil autopsi, pemeriksaan saksi, dan bukti yang kami miliki, Ragil meninggal karena pendarahan di bagian belakang kepala akibat kekerasan,” ujar Andri.

Kedua anggota tersebut dijerat dengan pasal pembunuhan dan perampasan hak/kewajiban seseorang sebagaimana diatur dalam Pasal 338 subsider Pasal 351 subsider Pasal 333 KUHP.

Keduanya telah ditahan oleh Bidang Propam Polda Jambi dan terancam hukuman sanksi pemecatan melalui proses kode etik kepolisian.

Baca Lainnya

Gudang Minyak Ilegal Berkedok Bengkel Mobil Milik AGS Terbakar, Warga Dengar Ledakan

16 Mei 2025 - 21:53 WIB

Setelah Putusan Pengadilan, Eksekusi Lahan Perkara di Sibaja Baja Desa Parik Kec. Uluan Kab. Toba Berjalan Lancar

8 Mei 2025 - 10:22 WIB

M. Aldo Sirait, Kuasa Hukum Karimuda Manurung Kembali Menangkan Perkara Tanah Toba

30 April 2025 - 09:44 WIB

Api Sumur Minyak Ilegal di Senami Padam, Istri DPO Diduga Jadi Pendana Pemadaman

20 April 2025 - 07:18 WIB

Peltu Adi Diduga Terlibat: Kodim 0415 Diminta Transparan Terkait Gudang Minyak Ilegal yang Terbakar

17 April 2025 - 03:30 WIB

Trending di Hukrim