Menu

Mode Gelap

Hukrim

Dua Polisi di Jambi Diduga Aniaya Tersangka hingga Tewas di Sel Tahanan

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

Muaro Jambi – Dua anggota Polsek Kumpeh Ilir, Muaro Jambi, Jambi, yakni Bripka YS dan Brigpol FW, ditangkap atas dugaan menganiaya seorang warga hingga tewas di dalam sel tahanan. Korban, Ragil Afarisi, ditangkap pada 4 September 2024 dengan tuduhan mencuri laptop di sebuah sekolah, meski penangkapan tersebut hanya berdasarkan informasi tanpa adanya laporan resmi dari masyarakat.

Pada hari yang sama, Ragil ditemukan tewas dengan kondisi tergantung di dalam sel tahanan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kematian Ragil bukanlah akibat bunuh diri, melainkan penganiayaan yang dilakukan oleh Bripka YS dan Brigpol FW. Untuk menutupi perbuatan tersebut, kedua polisi ini diduga mencoba merekayasa situasi seolah-olah korban bunuh diri.

“Penangkapan terhadap korban dilakukan oleh Bripka YS dan Brigpol FW hanya berdasarkan informasi yang belum diverifikasi. Saat ini, motif pelaku melakukan tindak kekerasan masih dalam penyelidikan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira, Kamis (26/9/2024).

Andri menjelaskan bahwa tanpa adanya laporan resmi dari masyarakat, tuduhan pencurian terhadap Ragil tidak dapat dibuktikan dan hanya sebatas informasi. Oleh karena itu, penangkapan tersebut tidak sesuai dengan prosedur.

“Tindakan yang dilakukan oleh kedua anggota kami tidak profesional. Mereka merespons informasi yang tidak disertai laporan resmi. Kecuali dalam kasus tertangkap tangan, tindakan semacam ini tidak dapat dibenarkan,” ujar Andri.

Atas perbuatannya, Bripka YS dan Brigpol FW kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan, dan subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Kuasa hukum keluarga korban, Elas, berharap agar kedua pelaku segera diproses secara hukum dan juga dikenakan sanksi etik. “Berdasarkan hasil autopsi, jelas terjadi tindak kekerasan. Kami berharap kedua pelaku segera diproses dan dijatuhi hukuman berat, serta dipecat dari dinas kepolisian,” tegas Elas.

Elas juga menambahkan bahwa keluarga sangat terpukul atas kejadian ini, terutama karena Ragil adalah anak laki-laki satu-satunya yang menjadi harapan keluarga. “Selain dua polisi tersebut, kami juga berharap pihak yang menuduh Ragil mencuri dapat diproses karena tuduhan tersebut tidak terbukti,” ujar Elas.

Sebelumnya diberitakan, Ragil ditangkap oleh polisi atas tuduhan mencuri laptop di sebuah sekolah di Muaro Jambi pada 4 September 2024. Di hari yang sama, Ragil ditemukan tewas tergantung di dalam sel tahanan Polsek Kumpeh Ilir. Setelah dilakukan penyelidikan, kedua anggota polisi, Bripka YS dan Brigpol FW, akhirnya mengaku telah menganiaya Ragil hingga tewas.

Baca Lainnya

PT. Agrowiyana Arogan, Wiranto : Kita Duduki Lahan Minggu Depan

22 Mei 2025 - 09:26 WIB

Rumah dan kendaraan Kepala Desa Gunung Agung, Lampung Tengah, Dibakar Massa

20 Mei 2025 - 04:59 WIB

Celebes Bergerak Ajak Warga Kabonena Berani Bersuara Mengenai Kekerasan Seksual

19 Mei 2025 - 05:59 WIB

Gudang Minyak Ilegal Berkedok Bengkel Mobil Milik AGS Terbakar, Warga Dengar Ledakan

16 Mei 2025 - 21:53 WIB

Setelah Putusan Pengadilan, Eksekusi Lahan Perkara di Sibaja Baja Desa Parik Kec. Uluan Kab. Toba Berjalan Lancar

8 Mei 2025 - 10:22 WIB

Trending di Hukrim