Arahnegeri, Jambi – PT Anggrek Jambi Makmur (PT AJM) resmi menggugat RSUD Raden Mattaher ke pengadilan atas dugaan wanprestasi dan pelanggaran perjanjian kerja sama pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Gugatan dilayangkan setelah proses mediasi antara kedua belah pihak tidak membuahkan hasil.
PT AJM menyatakan bahwa kerja sama dengan RSUD Raden Mattaher, yang seharusnya berlaku hingga tahun 2029, dilanggar secara sepihak oleh pihak rumah sakit. Dalam kontrak disebutkan bahwa pengangkutan limbah B3 tidak boleh dialihkan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari PT AJM. Namun, RSUD Raden Mattaher diklaim telah menunjuk perusahaan lain, yakni PT Kenali Indah Sejahtera, tanpa pemberitahuan atau persetujuan dari PT AJM.
“Kami sangat kecewa. Bukan hanya karena kerugian materiil dan moral yang kami alami, tetapi juga karena ini mencerminkan ketidakpatuhan terhadap hukum dan profesionalisme,” ujar Direktur PT AJM, Budi Santoso, kepada wartawan. Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima pembayaran jasa selama enam bulan terakhir sebelum pergantian mitra dilakukan secara sepihak.
Budi menambahkan, selama ini perusahaannya telah menjalankan kewajiban sesuai dengan ketentuan hukum lingkungan dan standar pengelolaan limbah yang berlaku.
Kuasa hukum PT AJM, Mike Siregar, S.H., menyebut tindakan RSUD sebagai pelanggaran serius terhadap Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) yang menegaskan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak.
“Kontrak ini sah secara hukum. Ketika RSUD membuat kerja sama baru tanpa persetujuan dari klien kami, itu jelas wanprestasi. Anehnya, pihak rumah sakit berdalih sesuai hukum, tapi tidak bisa menunjukkan dasar hukumnya. Ini mencoreng kepastian hukum dalam pelayanan publik,” ujar Mike.
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum RSUD Raden Mattaher, Ilham Kurniawan, membantah pihaknya melakukan pelanggaran. “Kami merasa seluruh tindakan RSUD telah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Karena sudah masuk ke ranah hukum, kami tidak bisa berkomentar lebih jauh,” ucapnya.
Namun hingga kini, tidak ada penjelasan hukum spesifik yang disampaikan pihak RSUD untuk membenarkan tindakan tersebut. PT AJM menilai pembiaran terhadap pelanggaran kontrak seperti ini akan merusak prinsip keadilan dan kepastian hukum di sektor pelayanan publik.
Gugatan resmi telah didaftarkan dan kini tengah diproses di pengadilan.