Arahnegeri, Kota Jambi – Koalisi Arah Negeri menggelar aksi demonstrasi menuntut komitmen Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Jambi untuk segera menindak pelanggaran tata ruang yang diduga dilakukan oleh Gudhas Village.
Restoran tersebut, yang berlokasi di Jalan Adam Malik, Kecamatan Jelutung, diduga membangun pagar beton setinggi 2,5 meter tanpa mematuhi aturan jarak sempadan jalan dan ketentuan material transparan, sehingga mengganggu visibilitas dan keselamatan pengguna jalan.
Sebelumnya, Koalisi Arah Negeri telah menggelar audiensi terkait permasalahan ini. Dalam pertemuan tersebut, Dinas PUPR Kota Jambi menyatakan komitmennya untuk mengambil tindakan sesuai dengan regulasi yang ada.
Namun, hingga saat ini, belum ada langkah konkret yang dilakukan oleh Dinas PUPR Kota Jambi. Hal ini memicu kekecewaan dari Koalisi Arah Negeri dan masyarakat yang merasa pemerintah lamban dalam menegakkan aturan.
Dalam aksi yang digelar di depan Kantor Dinas PUPR Kota Jambi, para demonstran membawa tuntutan agar pemerintah segera bertindak tegas terhadap pelanggaran tersebut. Mereka juga mendesak transparansi dalam proses penegakan aturan agar tidak ada kesan pembiaran terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pihak tertentu.
“Kami menuntut Dinas PUPR untuk menjalankan fungsinya dengan benar. Jika regulasi sudah jelas dilanggar, seharusnya ada tindakan nyata, bukan hanya janji,” ujar salah satu orator aksi.
Sementara itu, perwakilan dari Dinas PUPR Kota Jambi yang menemui massa aksi menyatakan bahwa pihaknya masih melakukan kajian lebih lanjut terkait pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Gudhas Village. Mereka berjanji akan segera mengambil langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, Koalisi Arah Negeri menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata dari pemerintah. Jika dalam waktu dekat tidak ada respons yang memadai, mereka mengancam akan kembali turun ke jalan dengan aksi yang lebih besar.