Arahnegeri, Jambi – Anggaran fantastis Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jambi kembali menuai kritik tajam. Ketua Gibranku Jambi, Charles Panggabean, menilai alokasi dana sebesar Rp 8,58 miliar untuk publikasi dan media komunikasi publik tahun 2025 sebagai bentuk pemborosan.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa pengeluaran ini bertentangan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang menekankan efisiensi anggaran di seluruh sektor pemerintahan.
Berdasarkan dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) 2025, Dinas Kominfo Jambi mengalokasikan Rp 3,31 miliar untuk langganan jurnal, surat kabar, majalah, serta publikasi di media cetak dan radio. Sementara itu, Rp 5,26 miliar dialokasikan untuk belanja jasa iklan, reklame, produksi video, serta publikasi di televisi dan media online.
“Anggaran sebesar ini sangat tidak masuk akal! Ini bukan prioritas utama yang harus dibiayai dengan dana publik. Dengan kondisi ekonomi yang masih belum pulih, seharusnya pemerintah fokus pada kesejahteraan rakyat, bukan pemborosan di sektor publikasi,” tegas Charles dalam keterangannya.
Ia mempertanyakan urgensi anggaran besar tersebut dan mempertanyakan apakah publikasi sebesar ini benar-benar berdampak pada masyarakat luas.
“Apakah publikasi di media cetak, televisi, dan online yang bernilai miliaran rupiah ini memberi manfaat nyata bagi warga Jambi? Atau ini hanya proyek tahunan yang menguntungkan segelintir pihak?” tambahnya.
Lebih jauh, Charles mendesak Gubernur Jambi dan DPRD untuk mengevaluasi anggaran ini. “Inpres 1/2025 jelas-jelas menekankan efisiensi dan efektivitas anggaran. Ini bukan hanya soal penghematan, tapi memastikan setiap rupiah dari APBD digunakan secara tepat guna. Jangan sampai ini jadi celah pemborosan yang tidak transparan,” ujarnya.
Sebelumnya, kritik terhadap besarnya anggaran publikasi Dinas Kominfo Jambi sudah pernah disuarakan, namun hingga kini tidak ada respons atau penjelasan dari pihak terkait.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Kominfo Jambi belum memberikan tanggapan resmi atas kritik ini.