Menu

Mode Gelap

Hukrim

Kuasa Hukum Sebut Hasto Ditelepon Utusan Lembaga Negara, Ada Apa?

badge-check


					Tersangka kasus suap sekaligus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Perbesar

Tersangka kasus suap sekaligus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Arahnegeri, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengaku ada utusan lembaga negara yang menghubunginya pada 13 Desember 2024. Itu, disampaikan oleh tim kuasa hukumnya dalam pembacaan eksepsi kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.

“Dalam percakapan tersebut, seorang utusan dari lembaga negara secara tegas menyampaikan pesan dari atasannya yang meminta agar tidak ada pemecatan terhadap (Presiden Ketujuh RI) Joko Widodo (Jokowi),” kata pengacara Hasto, Maqdir Isimail, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 21 Maret 2025.

Kubu Hasto tidak memerinci orang yang menelepon. Tapi, kejadiannya sebelum Jokowi dipecat dari PDIP.

Menurut mereka, telepon itu disertai dengan ancaman penetapan tersangka di KPK. Hasto saat itu disebut diminta mengundurkan diri dari jabatannya di PDIP.

“Menyampaikan agar dalam waktu satu kali 24 jam, Hasto Kristiyanto mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Sekjen PDIP. Kalau kedua hal ini tidak dilakukan, maka Hasto Kristiyanto akan ditetapkan menjadi tersangka di KPK,” ucap Maqdir.

Pengacar Hasto, Ronny Talapessy, menyebut kliennya menghiraukan ancaman itu. PDIP tetap memecat Jokowi, beserta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Muhammad Bobby Arif Nasution sebagai kader pada 16 Desember 2024.

Saat itu, Jokowi dipecat KPK karena dinilai menyalahgunakan kekuasaan dengan cara mengintervensi Mahkamah Konstitusi (MK) dan merusak demokrasi, sistem hukum, dan moral etika. Sementara itu, Gibran didepak PDIP gegara menyalonkan diri dari kubu lain pada Pilpres 2024.

“(Bobby) mendukung calon Presiden dan calon Wakil Presiden dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju), merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai, dikategorikan pelanggaran berat,” ujar Ronny.

Kubu Hasto menilai telepon dari orang utusan lembaga itu berkorelasi dengan pemecatan Jokowi beserta keluarganya di PDIP. Terbilang, Ketua KPK dilantik pada 16 Desember 2024.

Beberapa hari setelahnya, pimpinan KPK melakukan serah terima jabatan dan melakukan induksi. Namun, di saat bersamaan, ekspose kasus suap PAW bisa dilakukan dan menetapkan Hasto sebagai tersangka.

“Artinya, apakah perkara ini murni hasil penyelidikan pimpinan KPK yang lama, atau perkara ini memang disiapkan untuk dimulai oleh pimpinan KPK yang baru,” ujar Ronny.

Kubu Hasto menilai penetapan tersangka yang dilakukan KPK merupakan balas dendam atas pemecatan Jokowi beserta keluarganya di PDIP. Telepon dari orang mengaku utusan negara itu diklaim sebagai bukti kuat.

“Kriminalisasi inilah yang akan menghancurkan negara hukum Republik Indonesia, apalagi karena adanya balas budi terhadap orang telah berjasa memberikan jabatan,” tegas Ronny.

Hasto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.

Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.

Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Lainnya

Gudang Minyak Ilegal Berkedok Bengkel Mobil Milik AGS Terbakar, Warga Dengar Ledakan

16 Mei 2025 - 21:53 WIB

Setelah Putusan Pengadilan, Eksekusi Lahan Perkara di Sibaja Baja Desa Parik Kec. Uluan Kab. Toba Berjalan Lancar

8 Mei 2025 - 10:22 WIB

M. Aldo Sirait, Kuasa Hukum Karimuda Manurung Kembali Menangkan Perkara Tanah Toba

30 April 2025 - 09:44 WIB

Api Sumur Minyak Ilegal di Senami Padam, Istri DPO Diduga Jadi Pendana Pemadaman

20 April 2025 - 07:18 WIB

Peltu Adi Diduga Terlibat: Kodim 0415 Diminta Transparan Terkait Gudang Minyak Ilegal yang Terbakar

17 April 2025 - 03:30 WIB

Trending di Hukrim