ArahNegeri.id – Media Arah Negeri menghadiri panggilan sidang di Komisi Informasi Provinsi Jambi pada Rabu (30/4), pukul 13.00 WIB, bertempat di ruang sidang Komisi Informasi. Agenda persidangan kali ini membahas permohonan informasi yang diajukan oleh Media Arah Negeri kepada Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah V Jambi dan Bangka Belitung, yang hingga saat ini belum dikabulkan.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Media Arah Negeri meminta kepada majelis pimpinan sidang untuk menanyakan langsung kepada pihak Balai terkait alasan di balik tidak diberikannya informasi yang dimohonkan. Permohonan informasi tersebut sebelumnya diajukan sejalan dengan semangat keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah V menyatakan bahwa pihaknya masih belum dapat memastikan bagian-bagian informasi mana yang dapat dibuka untuk publik. “Kami masih ragu-ragu untuk memutuskan tentang bagian mana yang bisa kami pastikan informasi publik atau bukan karena beberapa informasi yang diminta oleh Media Arah Negeri kepada kami sementara masih dalam tahap audit,” ujar perwakilan balai dalam sidang.
Majelis pimpinan sidang dari Komisi Informasi Provinsi Jambi merespons pernyataan tersebut dengan memberikan waktu skorsing selama satu minggu kedepan kepada pihak Balai. Tujuannya agar Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah V dapat melakukan kajian lebih lanjut mengenai status keterbukaan dari dokumen-dokumen yang diminta.
Sementara sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu, 07 Mei 2025 mendatang dengan agenda mendengarkan hasil peninjauan dari pihak Balai, sebelum majelis mengambil keputusan lebih lanjut.