Tanjab Barat, Arahnegeri – Empat warga dari Desa Adi Jaya dan Desa Suka Damai, yakni RD, HM, SG, dan AM, ditangkap oleh PT Trimitra Lestari (PT TML) saat mencari brondol di area perusahaan tersebut.
Penangkapan ini sangat memprihatinkan karena keempat warga tersebut hanya berusaha bertahan hidup demi mencukupi kebutuhan makan anak dan istri mereka, yang disebabkan oleh kurangnya lapangan pekerjaan di daerah tersebut.
Menurut informasi, hanya satu dari mereka yang ditangkap di lokasi perusahaan, sedangkan tiga lainnya ditangkap di luar perusahaan setelah dipanggil oleh AM melalui telepon. Meski begitu, dua dari empat orang tersebut, SG dan AM, telah dibebaskan oleh pihak perusahaan.
Pada Sabtu, 5 Oktober, Nurudin, seorang tokoh pemuda Desa Adi Jaya, bersama rombongannya mendatangi kantor PT TML untuk menyampaikan keluhan mereka. Mereka diterima oleh Nadeak, manajer PT TML, yang menyatakan bahwa perusahaan akan melanjutkan laporan mereka. Mengenai pembebasan SG dan AM, PT TML mengklaim bahwa keduanya telah berdamai dengan perusahaan.
Nurudin meminta agar perusahaan bijak dalam menanggapi masalah ini. Ia menyebutkan bahwa barang bukti yang ada tidak memenuhi syarat pidana karena hanya seberat 200 kg dengan nilai sekitar lima ratus ribu rupiah. Selain itu, telah ada kesepakatan antara sembilan desa di Polsek bahwa pencurian dengan nilai di bawah dua juta rupiah harus diselesaikan di desa.
Wiranto Manalu, ketua Lentera Perjuangan Reforma Agraria (LPRA), mengkritik tindakan perusahaan tersebut. Menurutnya, ini adalah bukti gagalnya investasi dalam mensejahterakan masyarakat sekitar. “Mereka mengambil brondol karena tidak ada lapangan pekerjaan yang disiapkan perusahaan untuk masyarakat sekitar. Pekerja PT TML banyak yang didatangkan dari luar sehingga tidak memberikan kesempatan kepada masyarakat sekitar,” tegas Wiranto.
Wiranto juga menyarankan agar perusahaan memberikan solusi yang lebih baik, seperti mengizinkan masyarakat mengambil brondol namun harus menjualnya kembali ke perusahaan. Dengan begitu, tidak akan ada lagi kriminalisasi terhadap masyarakat yang berusaha memenuhi kebutuhan perut keluarganya. “Ini bukan pertama kalinya, ada belasan orang yang sudah dipenjara gara-gara memetik brondol di PT TML,” tambahnya.
Lebih lanjut, Wiranto menegaskan bahwa perusahaan harus mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat sekitar dan tidak hanya memikirkan keuntungan semata. “Perusahaan jangan merasa suci, dua konflik besar masyarakat dengan PT TML masih terdaftar di Pemkab Tanjung Jabung Barat. Mereka saja belum jelas cara pendapatan tanahnya, jangan-jangan mereka yang selama ini mencuri hak masyarakat,” pungkasnya.