Jambi, Arahnegeri – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil menangkap seorang kurir narkoba di Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, pada Sabtu malam, 9 November 2024. Pelaku yang diamankan berinisial DP (19), warga Kecamatan Nibung, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatera Selatan, kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 4,9 kilogram dan 4.582 butir ekstasi.
AKBP Ernesto Seiser, Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jambi, menjelaskan bahwa pihaknya awalnya menerima informasi bahwa pelaku sering melakukan penjemputan narkotika di daerah Kenali, Kota Jambi. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan mendapat data yang akurat.
Pada Sabtu, 9 November 2024, sekitar pukul 18.00 WIB, petugas membuntuti pelaku yang dicurigai sedang membawa narkotika di H. Kamil RT 10, Kecamatan Jambi Selatan. Petugas menyatakan bahwa pelaku mengambil barang narkoba di lokasi tersebut dengan sistem “ranjau” atau “lempar”, sehingga pelaku tidak mengetahui dari mana asal barang haram tersebut.
Setelah membuntuti pelaku menggunakan sepeda motor, petugas akhirnya berhasil mengamankan kurir narkoba tersebut di Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, sekitar pukul 19.00 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan beberapa paket narkotika di dalam tas pelaku. Di antaranya, terdapat plastik bertuliskan “99 Durien” warna oranye yang berisi serbuk kristal bening diduga sabu, serta dua bungkus plastik besar bertuliskan “Guanyinwang” warna hijau yang juga berisi sabu. Selain itu, ditemukan satu bungkus plastik berisi 4.582 butir pil ekstasi merk “Chanel”.
Ernesto menambahkan bahwa pelaku mendapatkan perintah untuk mengambil barang haram tersebut dari seorang DPO berinisial I yang berasal dari Palembang. Setelah barang diambil di Jambi, pelaku rencananya akan membawa narkotika tersebut ke Palembang dan dijanjikan upah sebesar Rp 7 juta.
Hasil uji laboratorium yang dilakukan di Palembang mengonfirmasi bahwa barang bukti tersebut mengandung sabu dan ekstasi.
Dari total 4.988,55 gram sabu, jika diasumsikan satu gram digunakan oleh lima orang, maka sekitar 24.942 jiwa dapat terselamatkan. Sementara itu, ekstasi yang berjumlah 4.582 butir diperkirakan dapat menyelamatkan 4.952 jiwa pengguna.
Dari segi ekonomi, nilai barang bukti narkotika yang disita mencapai sekitar Rp 7.723.115.000, dengan rincian sabu senilai Rp 6,48 miliar dan ekstasi senilai Rp 1,24 miliar. Selain itu, biaya rehabilitasi untuk para pengguna narkoba ini diperkirakan akan mencapai Rp 134,5 miliar.
Pelaku kini dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2), dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, atau hukuman mati.