Bali, Arahnegeri – Bareskrim Polri berhasil menggerebek pabrik narkoba di sebuah vila di Uluwatu, Badung, Bali yang mampu menghasilkan Rp 1,5 triliun hanya dalam waktu dua bulan saja.
Pabrik yang digrebek pada Selasa (19/11/2024) itu, mengoperasikan laboratorium untuk membuat Hasis dan Happy Five.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan penggunaan 1 gram Hasis dapat dikonsumsi oleh 1 orang pengguna, dengan harga 1 gramnya yaitu senilai 220 dollar AS per gram dan apabila dirupiahkan senilai Rp 3,5 juta per gram.
“Clandestine lab ini sudah beroperasi selama 2 bulan dengan estimasi nilai barang bukti yang dapat diproduksi dalam bisnis narkoba ini senilai Rp 1,5 triliun,” kata Wahyu dalam konferensi pers
Dari penggebekan yang dilakukan Bareskrim Polri telah berhasil menangkap 4 pelaku yang menjalan kan pabrik bisnis haram tersebut.
Keempat tersangka nantinya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup dan denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar” ungkap Wahyu