Arahnegeri.id – Tanjung Jabung Barat , Kamis 22 Mei 2025 – Petani Penggarap bersama dengan perwakilan dari Kecamatan, perwakilan Polsek dan Danramil Tebingtinggi melakukan Identifikasi Lahan yang selama ini di kuasai oleh PT.Agrowiyana Seluas 85 Hektar. Perlu di ketahui bahwa PT. Agrowiyana tidak pernah hadir dalam pertemuan penyelesaian Konflik yang di mana sudah dilakukan sebanyak tiga kali undangan resmi dari Kecamatan Tebingtinggi.
PT.Agrowiyana sudah menguasai lahan Petani Penggarap selama 33 Tahun dan sekarang dan secara jelas kegiatan Perkebunan tersebut berada di luar HGU, kerusakan alam beserta kerugian lainnya harus di pertanggujawabkan oleh PT. Agrowiyana di depan hukum.
Anak Perusahaan dari Bakrie Group tersebut terkesan sangat arogan terhadap Pemerintah dan Petani Penggarap di buktikan dengan tidak hadirnya mereka pada undangan resmi kecamatan dan beberapa surat yg dilayangkan ke Kecamatan Tebingtinggi.
Wiranto B Manalu selaku Pendamping Petani Penggarap mengatakan kami sangat mengapresiasi kehadiran dan kesiapan POLRI dan TNI yang intens dalam menangani Konflik Masyarakat.
Kedepannya kita akan membawa konflik ini ke tingkat kabupaten dan akan melakukan pendudukan minggu depan di Lahan 85 Hektar milik 15 orang Petani Penggarap.