Tanjab Timur – Puluhan warga yang tergabung dalam kelompok Masyarakat Transmigrasi Menggugat mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Tanjung Jabung Timur,(06/01/25).
Massa menggelar aksi longmarch sebelum tiba di kantor Nakertrans untuk menyuarakan tuntutan mereka terkait dugaan penguasaan lahan transmigrasi oleh PT. Kaswari Unggul selama lebih dari 20 tahun tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
Koordinator aksi, Yoggy Sikumbang, menyampaikan bahwa kedatangan mereka adalah bentuk perjuangan untuk menuntut kejelasan terhadap aduan yang telah disampaikan sebelumnya.
“Kita datang kembali ke kantor ini guna mempertanyakan sudah sampai mana aduan masyarakat terkait areal transmigrasi yang dikuasai oleh PT. Kaswari Unggul selama dua puluh tahun lebih dan juga tidak ber-HGU sampai detik ini,” ujar Yoggy.
Setibanya di kantor Nakertrans, massa disambut oleh Kepala Dinas Nakertrans Tanjab Timur, Riko Yudawirja, S.Hut. Setelah melakukan orasi di depan kantor, mereka dipersilakan masuk untuk menggelar audiensi yang juga dihadiri oleh Asisten 1 Pemda Tanjab Timur serta jajaran kepolisian Tanjung Jabung Timur.
Dalam audiensi tersebut, sempat terjadi ketegangan setelah pernyataan Kepala Dinas Nakertrans Tanjab Timur, Riko Yudawirja, yang menyatakan siap melepas jabatannya apabila tuntutan masyarakat dikabulkan. Pernyataan ini langsung mendapat respons dari Agustia Gafar, S.H., M.H., selaku kuasa hukum masyarakat Transmigrasi Rantau Karya.
“Seharusnya sebagai pelayan publik dan kepala dinas, bahasa yang disampaikan jangan sampai memancing reaksi massa. Justru dengan ucapan tersebut, kami menduga ada ketidakpedulian terhadap masyarakat. Entah ada kepentingan apa di balik ini,” ujar Agustia Gafar.
Agustia juga menekankan bahwa konflik antara masyarakat transmigrasi dan PT. Kaswari Unggul sudah berlangsung terlalu lama dan berharap pemerintah daerah bisa segera menyelesaikan permasalahan ini.
Audiensi ditutup dengan keputusan Dinas Nakertrans Tanjab Timur akan menyurati kementerian atau lembaga terkait guna memperjelas dan mempertegas langkah penyelesaian konflik lahan transmigrasi yang diduga dikuasai oleh PT. Kaswari Unggul.