Arahnegeri,Sumatera Utara-Pengadilan Negeri Balige lakukan eksekusi lahan seluas 25 Ha di Sibaja baja Desa Parik Kec.Uluan Kab.Toba sesuai putusan perkara Nomor : 60 / Pdt.G/2021/PN.Blg.
TNI / POLRI , Satpol PP mewakili Pemkab.Toba juga perwakilan Kuasa Hukum Penggugat Renti Situmeang SH dari Firma Hukum Indonesia Raya turut hadir dan mengikuti pelaksanaan eksekusi dari pagi hingga sore hari.
Lahan seluas 25 Ha yang dieksekusi adalah bagian dari 144 Ha lahan yang masuk dalam wilayah Desa Parik, diketahui para tergugat sudah menguasai lahan dengan menanami sebidang tanah kurang lebih seluas 25 Ha dengan berbagai tanaman.
Sebidang tanah yang dimaksud dengan batas – batas sebagai berikut :
Timur berbatasan dengan : Aek Jullak/Setdam;
Barat berbatasan dengan : Tanah Raja Nauli Mangan;
Selatan berbatasan dengan : Tanah Raja Nauli Mangan ;
Utara berbatasan dengan : Rihit Ganjang / Dolok Marsanggul;
diketahui bahwa tanah tersebut merupakan tanah milik bersama seluruh keturunan / ahli waris Alm. Raja Nauli Mangan Sirait (penggugat) yang diperoleh dari warisan turun menurun dari Alm.Raja Nauli Mangan Sirait .
meski Sempat adanya penolakan, TNI/POLRI dan Satpol PP langsung sigap lakukan penanganan untuk mengamankan kegiatan eksekusi tanah objek perkara.