Arahnegeri, TEBO – Jaringan peredaran bahan bakar minyak (BBM) ilegal kembali terungkap di wilayah Tebo, diduga dikendalikan oleh seorang pria berinisial D. Sindikat ini tidak hanya menyalin BBM dari truk tangki Pertamina, tetapi juga melakukan praktik oplosan minyak.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa D telah lama dikenal sebagai mafia BBM di kawasan tersebut. “Dia bukan cuma nyalin BBM dari truk tangki, tapi juga ngoplos minyak,” ujarnya.
Kegiatan ilegal ini beroperasi di beberapa titik, termasuk perbatasan Kabupaten Tebo dan Batanghari, serta sebuah gudang di Kelurahan Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu, KM 124, arah Jambi. Dalam menjalankan aksinya, D diduga menggunakan dua kendaraan utama, yakni mobil Grand Max pickup berwarna silver dan Agya putih, yang digunakan untuk memindahkan BBM dari truk tangki ke dalam jeriken-jeriken.
Proses pemindahan BBM, yang dikenal dengan istilah “BBM kencing,” dilakukan di lokasi-lokasi sepi agar terhindar dari pantauan aparat. Selain itu, D juga diketahui mencampur BBM dari truk tangki bermerek Mara Putih dengan minyak mentah yang diperoleh dari Desa Bungku. Campuran minyak ini kemudian disalurkan ke dua jalur distribusi utama: bahan bakar jenis solar dipasok ke perusahaan tambang batu bara, sedangkan pertalite dijual secara eceran ke pemilik pom mini.
Investigasi juga mengarah pada dugaan keterlibatan PT JUNAI, sebuah perusahaan tambang batu bara, yang disebut menerima pasokan minyak oplosan dari D. PT JUNAI diduga memperoleh BBM dari dua sumber: minyak industri yang dibeli secara resmi dan minyak oplosan dari jaringan ilegal ini.
Kasus ini semakin kompleks dengan adanya dugaan keterlibatan oknum aparat dalam melancarkan distribusi BBM ilegal tersebut. Seorang anggota kepolisian berinisial H, yang bertugas di Polsek Maro Sebo Ulu Sungai Rengas, disebut berperan dalam memastikan minyak ilegal dari D dapat masuk ke PT JUNAI tanpa hambatan hukum.
Ancaman Hukuman
D dan jaringan kriminalnya berpotensi dijerat dengan berbagai pasal hukum, antara lain:
- UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: Penyalahgunaan distribusi BBM ilegal dapat berujung pada hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
- Pasal 480 KUHP: Keterlibatan dalam penguasaan atau penyimpanan barang hasil kejahatan dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 4 tahun.
- UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang: Jika terbukti mencuci uang dari hasil kejahatan, pelaku dapat dijatuhi hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
- Pasal 45A UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE: Transaksi ilegal secara daring dapat dikenakan sanksi pidana 6 tahun dan denda Rp1 miliar.
- UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Oknum aparat yang terbukti menerima suap atau terlibat dalam praktik ilegal ini dapat dijerat dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara dan denda besar.
Terungkapnya jaringan mafia BBM ini menyoroti lemahnya pengawasan terhadap distribusi energi dan dugaan praktik korupsi di sektor tersebut. Masyarakat dan berbagai pihak kini mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas guna membongkar jaringan ini hingga ke akarnya.
Langkah cepat dari pihak berwenang sangat dinantikan untuk menghentikan peredaran BBM ilegal yang merugikan negara dan mengancam kestabilan sistem distribusi energi nasional.