Arahnegeri.id, Tanjab Barat – Sebuah temuan terbaru mengungkap adanya izin Hak Guna Usaha (HGU) yang tumpang tindih dalam kawasan hutan di Desa Rantau Benar, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Lahan seluas sekitar ±600 hektar tersebut diduga masuk dalam HGU milik PT. Bukit Kausar, unit usaha dari PTPN IV Regional IV, diketahui berada di kawasan hutan berdasarkan peta interaktif yang tersedia di situs BHUMI ATR/BPN.
Dari pantauan di peta interaktif tersebut, selain kawasan hutan yang masuk dalam izin HGU, juga ditemukan sejumlah lahan sawit di luar izin HGU yang diduga masih merupakan bagian dari perkebunan PT. Bukit Kausar.Dugaan ini semakin menguatkan indikasi bahwa ada aktivitas perkebunan yang berlangsung tanpa izin resmi di wilayah tersebut.

Tanaman Sawit Diluar Izin HGU. Berdasarkan Peta Interaktif BHUMI ATR/BPN
Selain itu, diperoleh juga informasi dari seseorang yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkap adanya dugaan kepemilikan pribadi atas lahan sawit di sekitar area tersebut oleh sejumlah petinggi PTPN IV Regional IV.
Lebih mencurigakan lagi, pengelolaan lahan sawit tersebut diduga menggunakan biaya perusahaan, bukan biaya pribadi. Jika terbukti, hal ini berpotensi menimbulkan pelanggaran serius dalam tata kelola perusahaan negara serta penyalahgunaan anggaran.
Pihak PT. Bukit Kausar maupun PTPN IV Regional IV hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan resmi terkait temuan ini.
Sementara itu, pihak berwenang diharapkan segera melakukan investigasi untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut dan menindaklanjuti jika ada pelanggaran hukum yang terjadi.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola lahan perkebunan di Indonesia yang kerap diwarnai konflik lahan dan dugaan penyalahgunaan wewenang.
Publik pun menunggu langkah tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan adil.