Arahnegeri.id, Tanjabbarat – Dugaan pelanggaran lingkungan oleh PT Bukit Kausar, yang mencakup aktivitas penambangan galian C tanpa izin dan operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang bermasalah, masih belum menemui titik terang. Setelah empat tahun sejak temuan awal oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jambi, tidak ada perkembangan signifikan atau sanksi tegas yang diumumkan kepada publik.
Dalam upaya mencari kejelasan, dilakukan konfirmasi langsung kepada Evi Sahrul, yang sebelumnya menjabat sebagai Kabid Penataan Dinas Lingkungan DLH Provinsi Jambi dan kini telah berpindah tugas menjadi Kadis DLH Kabupaten Muaro Jambi. Namun, hingga saat ini tidak ada tanggapan atau respon dari pihak terkait.
Kasus yang Menggantung
Berdasarkan informasi sebelumnya, DLH Provinsi Jambi pernah melakukan inspeksi lapangan dan audit terkait PT Bukit Kausar. Inspeksi ini dilakukan untuk menilai kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan, terutama dalam kaitannya dengan izin galian C dan operasional PKS. Namun, hasil dari inspeksi tersebut tidak pernah dipublikasikan, dan hingga kini tidak ada kepastian mengenai tindak lanjut terhadap pelanggaran yang ditemukan.
Kasus ini pertama kali mencuat pada tahun 2021, ketika ditemukan bahwa PT Bukit Kausar melakukan aktivitas penambangan batu andesit (galian C) yang tidak tercantum dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) perusahaan. Selain itu, DLH juga menemukan dugaan pemanfaatan air limbah dari PKS di Afdeling 3 tanpa dokumen kajian dan persetujuan teknis yang sah.
Dalam laporan sebelumnya, DLH mencurigai bahwa PT Bukit Kausar mengkomersialkan hasil tambang tanpa izin operasional produksi, yang berpotensi melanggar hukum dan merugikan negara. Namun, hingga kini belum ada sanksi tegas atau tindakan hukum yang diambil terhadap perusahaan tersebut.
Minimnya Transparansi dan Dugaan Pembiaran
Ketidakjelasan informasi ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran atau kurangnya transparansi dalam penanganan kasus. Pasalnya, dalam beberapa kasus serupa di daerah lain, perusahaan yang terbukti melanggar aturan lingkungan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Aktivis lingkungan dan masyarakat sekitar kini mempertanyakan sejauh mana komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan hukum lingkungan. Apalagi, kasus ini sudah dilaporkan sejak lama, namun tidak ada tindakan konkret yang terlihat.
Desakan untuk Mengusut Tuntas
Masyarakat dan pemerhati lingkungan mendesak DLH Provinsi Jambi, DPRD, dan aparat penegak hukum untuk segera memberikan kejelasan terkait status hukum PT Bukit Kausar. Jika memang ditemukan adanya pelanggaran, maka pemerintah harus bertindak tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk mengajukan permintaan informasi resmi (PPID) kepada DLH Provinsi Jambi guna memperoleh data mengenai hasil inspeksi dan audit yang telah dilakukan.
“Jangan sampai kasus ini menghilang begitu saja tanpa ada kejelasan. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum lingkungan di Jambi,” ujar salah satu aktivis lingkungan yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini dinaikkan, pihak PT Bukit Kausar dan DLH Provinsi Jambi belum memberikan klarifikasi resmi terkait perkembangan terbaru dari kasus ini. Jika tidak ada tindakan lebih lanjut, masyarakat khawatir bahwa pelanggaran ini akan terus terjadi tanpa ada konsekuensi hukum yang jelas.