PT Sumber Waras yang berada di kelurahan sungai nibung, kecamatan tungkal ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat diduga menyalahi aturan RT/ RW dalam peraturan Pemerintah Daerah Tanjung Jabung Barat,adanya aktivitas bongkar muat CPO yang dilakukan diwilayah tersebut, menurut keterangan masyarakat juga dulunya PT. Sumber Waras ini bergerak dalam pengolahan Limun namun saat ini menjadi gudang penyimpanan CPO.
Salah satu aktivis mahasiswa Jambi yang kerap disapa Bung Muhtadin ikut menyoroti akan perizinan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah kepada PT. Sumber Waras, jika melihat Peraturan Daerah kabupaten Tanjung Jabung Barat tentang RT/ RW Nomor 3 tahun 2024 sangat jelas keterangannya.
”Daerah kelurahan Sungai Nibung adalah kawasan pemukiman sesuai dalam Peraturan Daerah tentang RTRW, artinya sudah sangat jelas bahwa tidak tepat jika dikawasan tersebut didirikan pabrik atau industri seperti PT. Sumber Waras yang bergerak dalam Penyimpanan CPO, karena terkait Industri didalam Perda Tersebut sudah di sentralkan diwilayah Tebing Tinggi.
Dengan berjalannya pabrik penyimpanan tersebut artinya Pemerintah Daerah Tanjung Jabung Barat hari ini sudah membiarkan Pelanggaran hukum yang telah dibuat oleh PT Sumber Waras. Terlebih lagi limbah yang dikeluarkan dari sisa penyimpanan CPO tersebut memberikan dampak negatif bagi masyarakat dan hal ini membuktikan bahwa Pemda Tanjung Jabung Barat mengabaikan dengan amdal dalam berdirinya suatu perusahaan. Harapannya Pemda segera menutup aktivitas PT Sumber Waras Tersebut” tutup Bung muhtadin.