Menu

Mode Gelap

Nasional

Gagal Total Reforma Agraria, Aliansi Masyarakat Peduli Agraria Sukabumi Kepung Kantor Dinas DPRT

badge-check


					Gagal Total Reforma Agraria, Aliansi Masyarakat Peduli Agraria Sukabumi Kepung Kantor Dinas DPRT Perbesar

Arahnegeri.id Kelompok mahasiswa dan petani yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Agraria Sukabumi melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas DPTR Kabupaten Sukabumi. Dalam aksi tersebut Aliansi Masyarakat Peduli Agraria Sukabumi menyampaikan beberapa tuntutan kepada pemerintah melalui Orasi di Depan kantor DPTR kabupaten Sukabumi.(25/09/24).

Hari Tani merupakan tonggak sejarah perjuangan kaum petani hingga pembebasan mereka dari kesengsaraan. Hari Tani Nasional ditetapkan pada tahun 1960 tepatnya pada tanggal 24 september bertepatan dengan disahkannya UUPA No 5 tahun 1960 dengan semangat mengembalikan tanah yang dikuasai pemerintahan colonial agar dimanfaatkan dan diredistribusikan kepada rakyat Indonesia, sekaligus menggantikan UU Agraria warisan Kolonial Belanda. Dasar hukum terbitnya UUPA Tahun 1960 adalah UUD 1945 Pasal 33 ayat (3), di mana berbunyi “Bumi dan air dan segala kekayaan yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Konflik agraria semakin hari kian memperihatinkan, setidaknya lebih dari 137 lokasi konflik yang harus menelan korban, intimidasi, kriminalisasi dan diskrimnasi hukum. Baru-baru ini kasus rempang, di Pulau Batam, Pasaman Barat, Sumatera Barat atas nama Proyek Strategis Nasioonal pemerintah dengan bringas menggusur petani dan Masyarakat adat yang sudah tinggal puluhan tahun didalamnya. Secara khusus di Kabupaten Sukabumi terdapat 4 LPRA yang sejatinya harus selesai pada tahun 2021, namun hingga saat ini belum juga terselesaikan.

Koordinator aksi, Rozak Daud menyebut pemerintah telah memberikan rekomendasi perpanjangan HGU kepada perusahaan tanpa melihat situasi dan kondisi di lapangan, mengingat lahan HGU yang dimaksud sudah menjadi lahan garapan para petani. tegasnya.

Ada 11 poin tuntutan Aliansi Masyarakat Peduli Agraria Sukabumi :

  1. Segera cabut pembahasan rekomendasi Bupati yang dikeluarkan melalui DPTR yang tidak pro rakyat dan tidak mengakomodir kepentingan rakyat. Contoh, rekomendasi perpanjangan HGU SUKAKARET WARUNGKIARA dan BANTARGADUNG yang seharusnya per 20% disisihkan untuk masyarakat tetapi pada kenyataan dilapangan tidak sesuai.
  2. 24 September seharusnya diperingati sebagai hari Tani Nasional bukan sebagai hari agraria yang selalu digaungkan oleh pihak ATR/BPN. Melalui KEPPRES No.169 tahun 1963 tentang penetapan 24 September menjadi Hari Tani Nasional.
  3. Realisasikan Hak-Hak para petani yang seharusnya yang dapat diakses oleh petani.
  4. Selesaikan relokasi Masyarakat nyalindung yang berada di Dusun Ciherang yang sampai saat ini belum terealisasikan.
  5. Gagalnya Pemerintah Daerah dalam menjalankan reforma agraria melalui Bupati sebagai ketua Gugus Tugas Reforma Agraria, sebagaimana mestinya tertuang dalam PERPRES 62 tahun 2023 mengatur tentang percepatan pelaksanaan reforma agraria.
  6. Dalam memperingati Hari Tani Nasional kami sebagai alianasi masyarakat Sukabumi peduli agrarian (AMPAS) kami mencatat di era kepemimpinan Jokowi mengeluarkan kebijakan yang tidak sesuai dengan NAWACITA , gagalnya target 9 juta Ha melalui reforma agraria dalam prosesnya hanya sertifikasi belaka.
  7. Tangkap praktik korupsi agraria dan pemanfaatan ruang dalam kolaborasi kejahatan antara pengusaha dan pemerintah.
  8. Cabut skema Bank Tanah yang menciptakan aktor baru sebagai perampas tanah rakyat untuk kepentingan investasi dan Pembangunan yang tidak pro terhadap rakyat.
  9. Cabut Undang-Undang Cipta Kerja beserta turunannya yang menjadi produk mutakhir Jokowi dan meletakkan tanah sebagai sumber komoditas yang di perjual belikan demi kepentingan investasi dan bentuk pengkhianatan terhadap UUPA 1960.
  10. Tolak represifitas APH dalam Proyek Strategi Nasional Khusunya terhadap Masyarakat adat yang saat ini massif di daerah-daerah dan stop pengerukan sumber-sumber agraria selama ini yang sudah dibuat episentrum korupsi yang memberikan izin kepada pihak oligarki.
  11. LPRA Goalpara selebihnya di berikan perizinan wisata di atas HGU yang sudah tidak aktif.

Harapan kita pertama sebelum melakukan proses itu Dinas harusnya melakukan identifikasi dulu di lapangan, ketemu dulu petaninya, aspirasinya seperti apa termasuk melihat kondisi existing lahannya seperti apa, apakah dikuasai atau tidak oleh petani untuk menjadi bahan dinas untuk mengeluarkan rekomendasi,” jelas dia.

Aksi demonstrasi yang telah dilakukan hingga pukul 17.00 wib di depan gedung DPTR kabupaten sukabumi tidak mendapatkan jawaban konkrit dari kepada dinas DPTR untuk menjawab nasib petani yang sedang memperjuangan Hak-hak mereka.

jika kedepan tidak ada upaya konkrit yang di lakukan oleh dinas DPTR kedepan untuk menyikapi persoalan ini, maka kami akan kembali turun kejalan dengan gelombang-gelombang aksi yang lebih besar, Tegas Rozak

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gelar Agenda Tahunan Pekan Frankoponi, IFI Putar Film ‘The New Year That Never Came’ yang Kisahkan Sejarah Revolusi di Rumania

21 Maret 2025 - 11:02 WIB

Wartawan Tempo Diteror Kepala Babi, Wamen Komdigi Ingatkan Kebebasan Pers Dilindungi UU

21 Maret 2025 - 10:52 WIB

Prabowo: Harga Saham Boleh Naik Turun, Pangan Aman, Negara Aman

21 Maret 2025 - 10:39 WIB

Siap-Siap, Tarif Tol Bakal Naik Usai Lebaran

21 Maret 2025 - 10:35 WIB

Mensos Laporkan Penyaluran Bansos dan Sekolah Rakyat ke Presiden

21 Maret 2025 - 10:24 WIB

Trending di Nasional