Menu

Mode Gelap

Hukrim

Gudang Oli Oplosan Ilegal di Jambi Terbakar, Polisi Selidiki Pemilik Berinisial H

badge-check


					Gudang Oli Oplosan Ilegal di Jambi Terbakar, Polisi Selidiki Pemilik Berinisial H Perbesar

Arahnegeri, Kota Jambi – Polresta Jambi mesih menyelidiki kasus kebakaran gudang oli oplosan di kawasan RT 04 Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, yang terjadi Jumat lalu (18/04/2025) sekitar pukul 23.30 WIB.

Dalam peristiwa kebakaran tersebut api menghanguskan seluruh bagunan gudang oli oplosan tersebut. Drum-drum penyimpanan oli dan botol-botol oli bermerek juga ikut terbakar.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binaga Siregar saat di konfirmasi menyebutkan bahwa insiden itu masih dalam proses penyelidikan. “Perkaranya masih proses penyidikan,” katanya Jumat (25/4/25).

Menurut Boy, pihaknya Ditanya telah memanggil dan memeriksa pemilik gudang. “Sudah di ambil keterangan,” ujarnya.

Dan hasil penelusuran, penyulingan oli bekas secara ilegal ini dilakukan dengan metode sangat sederhana dan tanpa izin. Mulai dari pengumpulan oli, penyaringan kasar, hingga pemanasan dan pencampuran bahan berbahaya. 

Produk hasil penyulingan kemudian dikemas ulang menyerupai oli bermerek dan dijual ke pasar gelap. Praktik ini tidak hanya merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan warga, tetapi juga berdampak pada kepercayaan konsumen dan industri otomotif secara luas.

Salah satu sumber terpercaya mengatakan, bangunan yang terbakar tersebut dijadikan sebagai gudang oli oplosan. Gudang tersebut sudah beroperasi sejak akhir tahun 2024 dan diduga gudang oli oplosan tersebut illegal tidak memiliki izin.

“Bangunan itu di jadikan sebagai gudang oli oplosan bang, kalau untuk beroperasi kemungkinan sudah mulai Desember 2024 kemarin la bang,” katanya.

Menurut sumber ini, gudang oli oplosan diduga illegal tersebut diketahui milik seorang pengusaha keturunan Tionghoa berinisial H yang merupakan warga kebun handil. “Yang punya gudang oli oplosan tu Koko (H) yang tinggal di salah satu perumahan elit di Kebun Handil bang” tambahnya.

Sementara itu Kabid Disperindag Kota Jambi Budi saat di konfirmasi mengatakan,  perizinan untuk gudang oli tersebut termasuk dalam kegiatan usaha industri.

“Kalau untuk gudang oli izinya masuk usaha industri. Tadi kita cek gudang yang terbakar itu belum ada izinya masuk ke kantor Disperindag Kota Jambi,” katanya.

Baca Lainnya

Sumur Minyak Ilegal di Senami Sudah Padam, Tapi Penegakan Hukum Masih Gelap

1 Juni 2025 - 08:24 WIB

Kasus Gudang BBM Ilegal Jaluko Masih Mengambang: Penegakan Hukum Dipertanyakan

1 Juni 2025 - 07:49 WIB

Konflik Lahan Memanas Pihak PT. Agrowiyana Rusak Jembatan dan Curi Bendera, Wiranto: Sudah Kita Laporkan Ke PolRes

1 Juni 2025 - 06:32 WIB

Pendudukan Lahan oleh Petani Penggarap Purwodadi Terus Berlanjut Meski Diintimidasi Perusahaan

31 Mei 2025 - 03:28 WIB

Transparansi Dipertanyakan, Perpanjangan Jabatan Pimpinan Baznas Jambi Disorot

30 Mei 2025 - 13:44 WIB

Trending di Hukrim