Arahnegeri.id, Sulawesi Tengah – Ratusan buruh dan mahasiswa yang tergabung dalam Front Mei Melawan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banggai, Senin (5/5/2025).
Aksi tersebut diwarnai dengan pembakaran ban sebagai bentuk protes terhadap dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh dua perusahaan kontraktor tambang nikel, yaitu PT Karya Investama Mining (PT KIM) dan PT Jaga Aman Sejahtera (PT JATRA).
Diketahui Kedua perusahaan tersebut merupakan kontraktor dari PT Koninis Fajar Mineral (PT KFM) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Bunta dan Simpang Raya.
Menurut keterangan para pengunjuk rasa, PHK sepihak ini diduga kuat dipicu oleh pembentukan serikat pekerja di tingkat perusahaan. Rikhart Reki, Ketua Serikat Pekerja Buruh Bunta Bersaudara (SP-BBS), menyatakan bahwa para pekerja yang terkena PHK tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin maupun menerima surat peringatan sebelumnya.
“Kami tidak pernah melanggar disiplin apapun dan tidak pernah ada surat peringatan atau bentuk teguran lainnya. Kami menduga kuat PHK sepihak ini dilakukan karena pembentukan serikat buruh,” ujar Reki di sela-sela aksi.
Reki juga menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti yang mendukung dugaan tersebut.
“Dalam peraturan perundang-undangan sangat jelas bahwa buruh berhak membentuk serikat pekerja dan harus dilindungi, bukan malah menjadi alasan untuk di-PHK,” tegasnya.
Dalam aksi tersebut, Front Mei Melawan menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:
- Pemerintah daerah Kabupaten Banggai diminta menjamin keberadaan dan hak-hak serikat pekerja.
- Disnakertrans Kabupaten Banggai dan pengawas ketenagakerjaan didesak untuk segera menyelesaikan persoalan PHK yang dilakukan oleh PT KIM dan PT JATRA.
- PT KFM selaku pemilik proyek diminta untuk tidak membubarkan serikat pekerja di perusahaan kontraktornya.
- PT KIM dan PT JATRA didesak untuk mencabut surat PHK sepihak terhadap anggota Serikat Pekerja Buruh Bunta Bersaudara karena dinilai bertentangan dengan undang-undang. (*)