Arahnegeri.id – Jakarta , 27 Mei 2025 – Sejumlah kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melaporkan Menteri Koperasi dan UKM Budi Arie Setiadi ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/250/V/SPKT/Bareskrim Polri.
Pelaporan itu disampaikan oleh kader PDIP, Wiradarma Harefa, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (27/5). Menurut Wira, laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan yang diduga berasal dari Budi Arie, yang terekam dalam sebuah audio percakapan dan kini beredar luas di media sosial.
“Laporannya terkait dugaan pelanggaran Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah. Terlapor adalah Budi Arie Setiadi dalam kapasitasnya sebagai mantan Menkominfo,” ujar Wiradarma kepada awak media.
Dalam rekaman tersebut, sosok yang diduga Budi Arie menyebut nama PDIP dan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal (Purn) Budi Gunawan sebagai pihak yang disebut terlibat dalam upaya pembingkaian kasus judi online yang menyeret namanya.
Wiradarma menyebut pernyataan itu tidak berdasar dan telah mencederai nama baik partai. “Kami sebagai kader PDIP merasa difitnah atas tudingan yang menyebut PDIP dan Pak Budi Gunawan berada di balik skenario kasus ini,” lanjutnya.
Ia menegaskan, pelaporan ini bertujuan agar aparat penegak hukum dapat menelusuri kebenaran dari tudingan tersebut. “Kami ingin tahu dasar pernyataan itu. Jika tidak ada bukti kuat, maka ini harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Wira.
Sebagai bukti awal, para pelapor menyerahkan rekaman suara serta tangkapan layar dari sejumlah unggahan di platform media sosial seperti TikTok, Instagram, dan YouTube.
Sementara itu, Budi Arie sebelumnya telah memberikan klarifikasi atas tudingan yang menyebut dirinya menerima 50 persen komisi dari aktivitas perlindungan situs judi online yang melibatkan sejumlah oknum di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
“Isu itu adalah fitnah keji yang mencemarkan nama baik saya. Saya tegaskan, saya tidak pernah menerima uang dari aktivitas ilegal tersebut,” kata Budi Arie.
Nama Budi Arie sendiri sempat muncul dalam dakwaan kasus yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 14 Mei lalu. Dalam dakwaan disebutkan adanya dugaan pembagian komisi hasil perlindungan situs judi online antara beberapa terdakwa, yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
Menurut JPU, dalam skema tersebut disebutkan bahwa Budi Arie memperoleh jatah 50 persen, Zulkarnaen 30 persen, dan Adhi Kismanto 20 persen dari total komisi yang diterima.
Proses hukum terhadap kasus ini masih berlangsung dan menunggu perkembangan penyelidikan serta klarifikasi dari semua pihak yang terlibat.