Arahnegeri.id Sudah tak terbilang berapa kali Presiden Jokowi melakukan seremoni pemberian sertifikat tanah di berbagai daerah. (25/09/24)
Cuma membagikan sertifikat tanpa ada redistribusi tanah kepada rakyat. Padahal, justru yang paling esensial dalam reforma agraria adalah redistribusi tanah. Tanah/lahan yang dikuasai swasta dan BUMN seluas 9 juta hektare, yang seharusnya diredistribusi kepada rakyat, tidak sepenuhnya dijalankan. Catatan dari Sekjen KPA ini, sudah seharusnya menjadi perhatian pemerintahan mendatang karena ketimpangan penguasaan lahan sudah sangat akut, yang sudah menimbulkan konflik sosial di banyak daerah. Kata Sekjen KPA, Dewi Kartika.
Seremoni pembagian sertifikat tersebut, bisa dikatakan sebagai upaya pembentukan citra diri orang populis. Tegasnya