Menu

Mode Gelap

Hukrim

Sumur Minyak Ilegal di Senami Sudah Padam, Tapi Penegakan Hukum Masih Gelap

badge-check


					Foto Ilustrasi Perbesar

Foto Ilustrasi

Arahnegeri, Jambi – Kebakaran sumur minyak ilegal yang terjadi di kawasan Senami, Kabupaten Batanghari, memang telah berhasil dipadamkan. Namun hingga kini, belum ada kejelasan mengenai langkah tegas aparat penegak hukum terhadap jaringan pengeboran minyak ilegal yang menjadi sumber bencana tersebut.

Pihak kepolisian sebelumnya menyatakan bahwa sumur minyak itu milik Sitanggang alias TG, seorang pelaku illegal drilling yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun, meski telah menjadi sorotan publik dan menimbulkan kerusakan lingkungan yang besar, tidak ada penangkapan berarti yang dilakukan hingga saat ini.

Istri DPO Diduga Danai Pemadaman, Aparat Diam

Dugaan keterlibatan istri Sitanggang dalam pendanaan proses pemadaman api sempat mencuat. Informasi ini berasal dari pihak internal yang terlibat dalam operasi pemadaman. Istri DPO itu diduga mengatur dan menyuplai dana logistik saat tim gabungan berusaha menjinakkan api di tengah hutan.

Namun, alih-alih menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan ini, dugaan tersebut tidak ditindaklanjuti secara terbuka oleh aparat. Kepolisian maupun pihak BPBD belum memberikan keterangan resmi mengenai siapa yang mendanai proses pemadaman dan apakah dana tersebut berasal dari jaringan pengeboran ilegal itu sendiri.

“Kalau memang pihak keluarga buronan yang biayai pemadaman, itu artinya mereka masih sangat leluasa bergerak. Lalu aparat ngapain?” ujar seorang aktivis lingkungan di Jambi yang enggan disebut namanya.

Empat DPO Lain Masih Bebas

Selain Sitanggang, setidaknya empat nama lain telah masuk dalam DPO terkait aktivitas illegal drilling ini, yakni Ucok Padang Lawas, Dikun alias DK, Zubir, dan Iwan. Mereka diduga kuat sebagai pengendali lapangan pengeboran liar di kawasan hutan konservasi tersebut.

Namun, lagi-lagi tidak ada perkembangan berarti dari aparat terkait pengejaran para pelaku. Bahkan, publik tidak diberi pembaruan informasi mengenai progres pencarian maupun kendala yang dihadapi tim penyidik.

Minim Transparansi, Lemah Pengawasan

Aktivis Mahasiswa menilai bahwa kasus ini menunjukkan lemahnya pengawasan aparat terhadap praktik pengeboran ilegal yang telah berlangsung lama di Batanghari dan sekitarnya.

“Pemadaman memang penting, tapi penegakan hukum jauh lebih penting. Kalau aparat hanya padamkan api tapi biarkan pelaku tetap bebas, ini hanya siklus yang akan terulang,” kata Alex, Mahasiswa Fakultas hukum Universitas Jambi.

Hingga berita ini ditulis, belum ada konferensi pers atau laporan terbuka dari kepolisian maupun pemerintah daerah terkait tindak lanjut hukum atas kasus kebakaran sumur minyak ilegal ini.

Baca Lainnya

Kasus Gudang BBM Ilegal Jaluko Masih Mengambang: Penegakan Hukum Dipertanyakan

1 Juni 2025 - 07:49 WIB

Konflik Lahan Memanas Pihak PT. Agrowiyana Rusak Jembatan dan Curi Bendera, Wiranto: Sudah Kita Laporkan Ke PolRes

1 Juni 2025 - 06:32 WIB

Pendudukan Lahan oleh Petani Penggarap Purwodadi Terus Berlanjut Meski Diintimidasi Perusahaan

31 Mei 2025 - 03:28 WIB

Transparansi Dipertanyakan, Perpanjangan Jabatan Pimpinan Baznas Jambi Disorot

30 Mei 2025 - 13:44 WIB

Sumur 33 Kembali Meluing, Nama Ricart, Senin, dan Oknum TNI Disorot

30 Mei 2025 - 13:32 WIB

Trending di Hukrim