Menu

Mode Gelap

Hukrim

Walhi Jambi Seret Jamtos, JBC, dan Roma Estate ke Polisi: Diduga Rusak Sungai dan Picu Banjir

badge-check


					Walhi Jambi Seret Jamtos, JBC, dan Roma Estate ke Polisi: Diduga Rusak Sungai dan Picu Banjir Perbesar

Arahnegeri, Jambi –  Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi melaporkan tiga kawasan pembangunan besar di Kota Jambi—yakni Jambi Town Square (Jamtos), Jambi Business Center (JBC), dan Perumahan Roma Estate—ke Kepolisian Daerah (Polda) Jambi atas dugaan perusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan pengubahan sempadan Sungai Kambang.

Laporan tersebut dilayangkan pada Selasa, 27 Mei 2025. Menurut Walhi, pembangunan di ketiga kawasan itu diduga melanggar sejumlah ketentuan tata ruang dan lingkungan hidup, serta berkontribusi terhadap peningkatan risiko banjir di Kota Jambi, khususnya di wilayah Mayang.

Fokus utama laporan adalah pembangunan Jamtos, yang dituding menutup aliran Sub Sungai Payo Sigadung atau Sungai Kambang dan mengubahnya menjadi saluran tertutup (gorong-gorong). Berdasarkan analisis citra satelit Google Earth dari tahun 2002 hingga 2025, Walhi mencatat bahwa kawasan Jamtos yang sebelumnya merupakan wilayah sempadan sungai dan ruang terbuka hijau, kini telah berubah menjadi bangunan beton.

“Penutupan aliran sungai alami ini berdampak langsung pada hilangnya jalur limpasan air yang selama ini mengalir secara alami,” ungkap Direktur Eksekutif Walhi Jambi, Oscar Anugrah.

Oscar menyatakan bahwa pembangunan tanpa memperhatikan aspek ekologi merupakan bentuk kelalaian serius yang merugikan masyarakat. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak pembangunan, namun menuntut agar seluruh kegiatan pembangunan memperhatikan keberlanjutan lingkungan.

“Kami mendesak Kapolda Jambi, khususnya Direktorat Kriminal Khusus, untuk segera memeriksa pihak pengembang JBC, Jamtos, dan Roma Estate, termasuk pemerintah yang telah memberikan izin,” tegas Oscar. “Kami tidak akan berdamai dengan siapa pun yang merusak lingkungan dan mengancam ekologi.”

Selain Jamtos, Walhi juga menyoroti JBC dan Roma Estate yang diduga mengubah aliran sungai serta menutup wilayah resapan air penting di kawasan perkotaan.

Adapun dasar hukum yang dijadikan acuan dalam laporan ini meliputi:

  • Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air,

  • Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang,

  • Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai,

  • Peraturan Menteri PUPR No. 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai,

  • Peraturan Daerah Kota Jambi No. 9 Tahun 2013 dan No. 5 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.

Walhi berharap laporan ini menjadi titik awal penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan di Kota Jambi.

Baca Lainnya

Sumur Minyak Ilegal di Senami Sudah Padam, Tapi Penegakan Hukum Masih Gelap

1 Juni 2025 - 08:24 WIB

Kasus Gudang BBM Ilegal Jaluko Masih Mengambang: Penegakan Hukum Dipertanyakan

1 Juni 2025 - 07:49 WIB

Konflik Lahan Memanas Pihak PT. Agrowiyana Rusak Jembatan dan Curi Bendera, Wiranto: Sudah Kita Laporkan Ke PolRes

1 Juni 2025 - 06:32 WIB

Pendudukan Lahan oleh Petani Penggarap Purwodadi Terus Berlanjut Meski Diintimidasi Perusahaan

31 Mei 2025 - 03:28 WIB

Transparansi Dipertanyakan, Perpanjangan Jabatan Pimpinan Baznas Jambi Disorot

30 Mei 2025 - 13:44 WIB

Trending di Hukrim