Arahnegeri.id, Merangin – Sejumlah elemen masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mempertanyakan transparansi penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2024 di SMK N 1 Merangin. Dana yang dikucurkan untuk proyek pembangunan di sekolah tersebut mencapai Rp3 miliar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, anggaran tersebut diperuntukkan bagi pembangunan ruang laboratorium fisika serta dua gedung Ruang Praktik Siswa (RPS).
Rincian nilai kontrak menunjukkan bahwa pembangunan laboratorium fisika menghabiskan anggaran sebesar Rp532.510.000, sementara masing-masing RPS—yakni RPS Produksi Film dan RPS Komunikasi Visual—mendapat alokasi yang sama, dengan total Rp1.268.790.000.
Namun, dugaan adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) muncul setelah ditemukan indikasi bahwa sebagian dana dari pembangunan laboratorium fisika digunakan untuk kebutuhan lain, seperti plafon dan pengadaan fasilitas RPS.
Selain itu, informasi yang beredar juga menyebutkan bahwa dana tersebut belum termasuk biaya pembangunan turap sekolah.
Pihak sekolah, melalui Kepala Sekolah dan panitia pembangunan, mengonfirmasi bahwa dari anggaran Rp532.510.000 yang dialokasikan untuk laboratorium fisika, sekitar Rp200 juta telah dialihkan untuk kebutuhan lain. Pernyataan ini juga diperkuat oleh keterangan pihak fasilitator proyek.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak berwenang mengenai transparansi pengelolaan anggaran tersebut. Diharapkan pihak terkait dapat memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.