Menu

Mode Gelap

Politik

Diduga langgar aturan,mobil pemenangan UAS – Katamso menggunakan Pelat Kuning

badge-check


					Diduga langgar aturan,mobil pemenangan UAS –  Katamso menggunakan Pelat Kuning Perbesar

arahnegeri.id (Tanjung Jabung Barat) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan tegas mengatakan, para peserta Pemilu 2024 dilarang keras menggunakan kendaraan plat kuning dan merah sebagai alat transportasi kampanye. (01/10/24)

Hal ini dikatakan Bawaslu sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang  Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pelat nomor kuning merupakan pelat nomor untuk kendaraan umum yang mana tulisan pada pelatnya berwarna hitam dan warna dasar pelat adalah kuning.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan alasan kendaraan pelat kuning dilarang ikut kampanye politik. Yaitu karena kendaraan ini merupakan fasilitas publik.

Sarana transportasi publik, menurut Bagja, sudah seharusnya digunakan bersama untuk kepentingan, jadi bukan untuk kepentingan kelompok dalam hal ini peserta Pemilu tertentu.

Untuk para peserta pemilu dan atau kelompok partai, Bagja menyarankan untuk sebaiknya menggunakan kendaraan pelat hitam atau putih sebagai sarana transportasi kampanye.

Selain dilarang menggunakan kendaraan pelat kuning, Ketua Bawaslu juga menegaskan untuk tidak memasang alat peraga kampanye di sana. Seperti menempelkan stiker promosi peserta Pemilu di angkot. Jika ada yang melakukannya, itu termasuk dalam pelanggaran.

Mengenai hal ini, ia sudah secara khusus menginstruksikan ke Bawaslu daerah terkait pelarangan itu.

Namun hal ini tidak berlaku ditanjung Jabung barat, temuan adanya mobil pelat kuning yang dijadikan sebagai mobil pemenangan salah satu calon bupati.

Mobil berpelat BG 7017 Fa itu ditempeli stiker Lanjutkan dibagian depan dan Foto UAS – Katamso pada bagian kiri kendaraan.

Setelah ditelusuri ternyata mobil tersebut adalah milik perusahaan pertambangan yaitu PT.Tambang Rantai Utama Bhakti yang digunakan sebagai transportasi tambang.

Mobil jenis Isuzu elf nlr 55b tersebut diduga merupakan bantuan dari salah satu pebisnis tambang ditanjung Jabung barat.

Menanggapi adanya temuan ini, pihak media menunggu tanggapan Bawaslu kabupaten tanjung Jabung barat karena Bawaslu Tanjung Jabung Barat harus tegak lurus dengan aturan Bawaslu Pusat.

Baca Lainnya

Ustad Dayat, Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Bungo Nyekar ke Makam Bung Karno

15 April 2025 - 12:15 WIB

Ustad Dayat Siap Bergabung ke PDIP, Ketua DPD PDIP Provinsi Jambi Sambut Baik

15 April 2025 - 11:26 WIB

Balikkan Keadaan Lewat PSU, Dedi-Dayat Menang Tipis Pilkada Bungo

5 April 2025 - 13:55 WIB

Dedi-Dayat Unggul di PSU Bungo, Tim: Tren Kemenangan Jelas

5 April 2025 - 10:58 WIB

PSU di Kabupaten Bungo Jadi Sorotan: Sekjen PWDPI Jambi Serukan Pemilu Bersih dan Transparan

4 April 2025 - 13:23 WIB

Trending di Politik