Arahnegeri.id, Jambi – Polemik mengenai penerimaan kontrak kerjasama media dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jambi masih belum menemukan titik terang. Terbaru, terungkap bahwa dari 350 media yang mengajukan berkas pendaftaran, hanya 170 media yang diterima.
Sumber terpercaya yang mengetahui proses penerimaan mengungkapkan bahwa beberapa media yang diterima ternyata tidak memenuhi persyaratan administrasi lengkap, namun tetap diterima sebagai media mitra Diskominfo Provinsi Jambi.
“Beberapa media tersebut tidak memiliki susunan redaksi yang jelas (hanya dimiliki perorangan) dan ada pula yang tidak memiliki badan hukum,” ungkap sumber tersebut.
Keputusan ini semakin memicu kontroversi, mengingat banyaknya media yang telah memenuhi syarat pendaftaran sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Provinsi Jambi Nomor 3577 Tahun 2024 tentang Persyaratan Kerjasama Media Massa dengan Pemerintah Provinsi Jambi, namun tidak lolos.
Berdasarkan Surat Edaran Gubernur tersebut, syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh media yang mengajukan kerja sama antara lain:
- Surat Penawaran Kerjasama;
- Fotokopi Akta Notaris Perusahaan/Badan
- Hukum yang bergerak di bidang pers;
- Fotokopi Pengesahan PT dari Kemenkumham RI;
- Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU)/Nomor Induk Berusaha (NIB);
- Fotokopi NPWP Perusahaan;
- Fotokopi rekening atas nama perusahaan di Bank Jambi;
- Memiliki Penanggung Jawab/Pemimpin Redaksi yang kompeten dan bersertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW);
- Media hanya boleh mengusulkan satu media massa untuk kerja sama;
- Media yang memenuhi syarat akan diterbitkan Perjanjian Kerjasama dengan Diskominfo Provinsi Jambi;
Semua berkas harus diserahkan paling lambat 31 Desember 2024.
Sebelumnya, Mursyid Sonsang, Ketua PWI Provinsi Jambi periode 2007-2017, menilai kebijakan yang diterapkan oleh Dinas Kominfo Provinsi Jambi dalam memilih media untuk kerja sama sangat tidak transparan. Mursyid menilai kebijakan tersebut terkesan “brutal” dan penuh dengan unsur “pilih kasih” yang diduga terkait dengan muatan politik.
“Ini sangat brutal. Kriteria dan ukuran media yang bisa bekerja sama dengan Pemprov Jambi sangat kabur, ada kesan pilih kasih yang kuat. Ada media baru yang langsung mendapat kontrak, sementara media lama yang sudah jelas kredibilitasnya malah tidak dipilih,” ujar Mursyid.
PWI Provinsi Jambi dan sejumlah pemilik media mendesak Dinas Kominfo untuk merujuk pada Undang-Undang Pers dan aturan Dewan Pers dalam menetapkan syarat kerja sama dengan media massa.
Salah satu saran yang muncul adalah kewajiban bagi media yang bekerja sama dengan Pemprov Jambi untuk memiliki wartawan yang meliput langsung di Pemprov, bukan hanya mengandalkan rilis berita dari dinas.
“Ada media yang sudah terverifikasi Dewan Pers malah tidak diterima kerja sama. Padahal untuk lolos verifikasi administrasi dan faktual di Dewan Pers itu sangat sulit dan banyak persyaratan yang harus dilengkapi,” tegas Mursyid.