Arahnegeri, Jambi – PT Anggrek Jambi Makmur (AJM) resmi menggugat RSUD Raden Mattaher Jambi atas dugaan wanprestasi terkait perjanjian kontrak kerja sama yang telah disepakati sebelumnya. Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jambi dengan nomor perkara 50/Pdt.G/2025/PN Jmb.
Sidang pertama yang digelar pada Rabu (26/3) dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suwarjo, S.H., didampingi Hakim Anggota Otto Edwin, S.H., M.H., dan Muhammad Denny Firdaus, S.H.. Sidang ini turut dihadiri Panitera Pengganti Fitri Puspa Anggraini, S.H., serta Jurusita Hamdan.
Gugatan ini diajukan setelah PT Anggrek Jambi Makmur menilai RSUD Raden Mattaher Jambi gagal memenuhi kewajibannya dalam kontrak, yang berujung pada dugaan kerugian material dan immaterial yang cukup besar. Direktur Utama PT Anggrek Jambi Makmur menegaskan bahwa pihaknya menggugat demi mendapatkan keadilan.
“Apa yang dilakukan oleh rumah sakit ini sangat merugikan perusahaan kami. Kami ingin keadilan dan tidak ingin dipandang sebelah mata sebagai mitra kerja. Dengan melanggar perjanjian ini, mereka tidak menghargai kerja sama yang telah dibangun,” ujar Dirut PT Anggrek Jambi Makmur.
Sementara itu, kuasa hukum RSUD Raden Mattaher Jambi yang hadir dalam sidang belum memberikan tanggapan substantif terkait tuduhan tersebut.
“Untuk saat ini, saya belum bisa memberikan penjelasan lebih lanjut. Silakan tanyakan kepada pihak penggugat,” ungkapnya saat ditemui awak media.
Pihak PT Anggrek Jambi Makmur juga menyoroti ketidakhadiran Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi dalam sidang pertama ini. Mereka menegaskan pentingnya kehadiran direktur rumah sakit dalam proses hukum yang tengah berjalan.
“Kami menggugat dengan dasar yang jelas dan bukti yang kuat. Seharusnya Direktur RSUD hadir dalam mediasi agar perkara ini terang benderang di hadapan publik,” tegasnya.
Mediasi kedua dijadwalkan berlangsung pada 10 April 2025, sebagai bagian dari upaya mencari solusi sebelum perkara berlanjut ke tahap berikutnya. Jika terbukti ada wanprestasi, rumah sakit berpotensi menghadapi sanksi hukum, termasuk kewajiban mengganti kerugian sesuai ketentuan dalam kontrak.
Kuasa hukum PT Anggrek Jambi Makmur, Mike Siregar, S.H. & Rekan, berharap penyelesaian kasus ini dapat berjalan adil melalui jalur hukum.
“Seharusnya, keputusan yang diambil sesuai dengan poin dalam kontrak. Itu saja,” pungkasnya.
Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini akan ditentukan dalam mediasi kedua mendatang, yang akan menjadi titik krusial dalam penyelesaian sengketa antara kedua belah pihak.