Jambi, Arahnegeri – Seorang pemuda berusia 19 tahun ditangkap oleh anggota tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi di kawasan H Kamil, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. Pemuda tersebut diduga berperan sebagai kurir narkoba untuk jaringan internasional.
Pemuda tersebut diketahui membawa narkotika jenis sabu seberat 5 kg dan 4.582 butir pil ekstasi dengan nilai ekonomis mencapai sekitar Rp7 miliar.
“Tersangka berinisial DP, berusia 19 tahun, merupakan warga Kabupaten Muratara, Provinsi Sumatra Selatan,” ujar Dirresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Seiser, Kamis (21/11/2024).
AKBP Ernesto menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga terlibat dalam jaringan internasional karena barang bukti yang ditemukan memiliki bungkus bertuliskan bahasa asing.
“Tiga bungkus plastik besar bertuliskan ’99 Durien’ berwarna oranye berisi serbuk kristal bening yang diduga sabu. Selain itu, dua bungkus plastik besar bertuliskan ‘Guanyinwang’ berwarna hijau juga berisi serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu,” kata Ernesto.
Selain itu, ditemukan satu bungkus plastik besar berisi 4.582 butir pil berwarna kuning dengan merek Chanel, yang diduga narkotika jenis pil ekstasi.
“Jika ditotal keseluruhan, nilai ekonomis barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5 kg dan 4.582 butir ekstasi bisa mencapai Rp7 miliar,” tambah Ernesto.
AKBP Ernesto juga mengungkapkan bahwa tersangka mengaku sudah dua kali menjadi kurir narkoba. “Tersangka diberi upah sebesar Rp7 juta setiap kali melakukan pengiriman,” ujarnya.
Untuk keperluan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, tersangka DP kini ditahan di sel tahanan Polda Jambi.