Menu

Mode Gelap

Hukrim

Galian Tanah Timbunan Ilegal Marak di Bangkinang Kota, Diduga Gunakan Solar Subsidi

badge-check


					Galian Tanah Timbunan Ilegal Marak di Bangkinang Kota, Diduga Gunakan Solar Subsidi Perbesar

Arahnegeri, Bangkinang Kota, Riau – Aktivitas galian tanah timbunan ilegal kembali marak di Kabupaten Kampar. Salah satu lokasi yang menjadi sorotan berada di belakang kawasan Stanum, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota. Setidaknya terdapat tiga titik galian yang beroperasi secara berdekatan tanpa mengantongi izin resmi.

Hasil pantauan wartawan pada Sabtu, 7 September 2024, menunjukkan kegiatan penambangan berlangsung terang-terangan. Sebuah alat berat jenis excavator berwarna kuning tampak leluasa mengeruk tanah untuk kemudian dimuat ke dalam truk pengangkut. Aktivitas tersebut berlangsung tanpa pengawasan dari aparat berwenang, seolah kebal terhadap hukum.

Padahal, regulasi terkait penambangan sangat jelas. Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Sementara itu, Pasal 161 UU Minerba menyatakan bahwa setiap pihak yang menampung, mengolah, atau menjual hasil tambang tanpa izin resmi dapat dikenakan hukuman pidana hingga 10 tahun penjara.

Tak hanya itu, kuat dugaan pelaku usaha galian ilegal ini juga menggunakan bahan bakar solar bersubsidi, yang diperuntukkan bagi sektor tertentu seperti pertanian dan transportasi rakyat. Jika terbukti, praktik ini bisa menambah jeratan hukum terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan tegas dari pihak kepolisian maupun Dinas ESDM setempat terhadap aktivitas galian ilegal tersebut. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan untuk menertibkan kegiatan yang merusak lingkungan dan merugikan negara ini.

Baca Lainnya

M. Aldo Sirait, Kuasa Hukum Karimuda Manurung Kembali Menangkan Perkara Tanah Toba

30 April 2025 - 09:44 WIB

Api Sumur Minyak Ilegal di Senami Padam, Istri DPO Diduga Jadi Pendana Pemadaman

20 April 2025 - 07:18 WIB

Peltu Adi Diduga Terlibat: Kodim 0415 Diminta Transparan Terkait Gudang Minyak Ilegal yang Terbakar

17 April 2025 - 03:30 WIB

Skema Sunyi di Balik Sumur Terbakar: Uang Tutup Mulut 30% Mengalir Diam-diam?

17 April 2025 - 02:47 WIB

Kardinal Ignatius Suharyo Kunjungi Hasto Kristiyanto di Rutan KPK

14 April 2025 - 05:51 WIB

Trending di Hukrim