Menu

Mode Gelap

Hukrim

Api Sumur Minyak Ilegal di Senami Padam, Istri DPO Diduga Jadi Pendana Pemadaman

badge-check


					Foto Ilustrasi Perbesar

Foto Ilustrasi

Arahnegeri, Batanghari – Kebakaran hebat yang melanda sumur minyak ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Senami, Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, akhirnya padam pada Sabtu siang, 19 April 2025. Sumur tersebut diketahui milik Sitanggang alias TG atau Tanggang, yang saat ini berstatus sebagai buronan kepolisian.

Api yang membakar lokasi sejak 10 Januari 2025 itu padam setelah proses pemadaman yang terstruktur dan diduga melibatkan berbagai pihak, termasuk unsur media, oknum aparat, serta keluarga pemilik sumur. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pemadaman didanai oleh istri Sitanggang, yang juga disinyalir terlibat dalam operasional sumur ilegal tersebut.

Salah satu narasumber menyebutkan adanya pembagian “fee” kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemadaman, termasuk kepada media dan oknum TNI berinisial DK yang berpangkat perwira, serta anggotanya SP.

“Informasinya, media dapat 30 persen. Oknum TNI DK dan SP juga ikut. Istri Sitanggang diduga jadi pendana pemadaman ini. Kalau sumur itu beroperasi lagi, dia tetap dapat bagian,” ujar sumber yang identitasnya dirahasiakan.

Kepolisian sebelumnya telah menetapkan Sitanggang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atas insiden kebakaran tersebut. Sedikitnya tiga orang menjadi korban luka bakar dalam peristiwa itu: AJ (32) mengalami luka bakar 25 persen, JM (40) 40 persen, dan J (48) belum diketahui persentase lukanya.

Namun, kesuksesan pemadaman api justru memunculkan tanda tanya publik. Sejauh mana keterlibatan aparat penegak hukum dalam proses pemadaman? Apakah prosedur pemadaman telah melibatkan pihak resmi seperti Pertamina atau tim bersertifikasi? Bagaimana kelanjutan status DPO Sitanggang dan dugaan keterlibatan seorang juru bicara yang disebut memiliki andil 50 persen dalam kepemilikan sumur?

Masyarakat kini menanti langkah tegas dari Kepolisian Daerah Jambi dan Polres Batanghari untuk membongkar jaringan ilegal drilling yang merusak lingkungan serta mengancam keselamatan warga.

Penutupan paksa area tambang ilegal dinilai sebagai langkah mendesak, di samping percepatan penangkapan terhadap Sitanggang yang hingga kini belum tertangkap. Dugaan adanya “udang di balik batu” dalam proses ini pun menyeruak, mendorong publik menuntut transparansi.

Sampai berita ini diturunkan, tim investigasi masih terus menelusuri fakta-fakta baru di lapangan guna memastikan informasi yang disampaikan tetap akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. Media ini juga membuka ruang hak jawab dan koreksi sesuai dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Baca Lainnya

Peltu Adi Diduga Terlibat: Kodim 0415 Diminta Transparan Terkait Gudang Minyak Ilegal yang Terbakar

17 April 2025 - 03:30 WIB

Skema Sunyi di Balik Sumur Terbakar: Uang Tutup Mulut 30% Mengalir Diam-diam?

17 April 2025 - 02:47 WIB

Galian Tanah Timbunan Ilegal Marak di Bangkinang Kota, Diduga Gunakan Solar Subsidi

17 April 2025 - 02:26 WIB

Kardinal Ignatius Suharyo Kunjungi Hasto Kristiyanto di Rutan KPK

14 April 2025 - 05:51 WIB

Bangunan Puskesmas Tandang Buhit Diduga Sarat Korupsi

14 April 2025 - 05:32 WIB

Trending di Hukrim