Arahnegeri, Bangkinang Kota, Riau – Aktivitas galian tanah timbunan ilegal kembali marak di Kabupaten Kampar. Salah satu lokasi yang menjadi sorotan berada di belakang kawasan Stanum, Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota. Setidaknya terdapat tiga titik galian yang beroperasi secara berdekatan tanpa mengantongi izin resmi.
Hasil pantauan wartawan pada Sabtu, 7 September 2024, menunjukkan kegiatan penambangan berlangsung terang-terangan. Sebuah alat berat jenis excavator berwarna kuning tampak leluasa mengeruk tanah untuk kemudian dimuat ke dalam truk pengangkut. Aktivitas tersebut berlangsung tanpa pengawasan dari aparat berwenang, seolah kebal terhadap hukum.
Padahal, regulasi terkait penambangan sangat jelas. Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Sementara itu, Pasal 161 UU Minerba menyatakan bahwa setiap pihak yang menampung, mengolah, atau menjual hasil tambang tanpa izin resmi dapat dikenakan hukuman pidana hingga 10 tahun penjara.
Tak hanya itu, kuat dugaan pelaku usaha galian ilegal ini juga menggunakan bahan bakar solar bersubsidi, yang diperuntukkan bagi sektor tertentu seperti pertanian dan transportasi rakyat. Jika terbukti, praktik ini bisa menambah jeratan hukum terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan tegas dari pihak kepolisian maupun Dinas ESDM setempat terhadap aktivitas galian ilegal tersebut. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan untuk menertibkan kegiatan yang merusak lingkungan dan merugikan negara ini.