Menu

Mode Gelap

Hukrim

Kerusakan Akibat Pembangunan Gedung, YG Ajukan Pengaduan Pidana Terhadap YL

badge-check


					Kerusakan Akibat Pembangunan Gedung, YG Ajukan Pengaduan Pidana Terhadap YL Perbesar

Kota Jambi, Arahnegeri – Tindakan pembangunan yang mengabaikan dampak lingkungan dan menimbulkan kerugian bagi warga sekitar dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum, sesuai dengan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal tersebut menyatakan, “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Hal ini berkaitan dengan laporan pengaduan yang diajukan oleh saudara YG mengenai dugaan tindak pidana perusakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUH Pidana. Laporan tersebut mencakup kerusakan bangunan ruko milik YG, seperti lantai teras belakang yang retak, dinding di atas pintu belakang yang retak, tembok WC yang renggang, kusen pintu WC yang bengkok sehingga pintu tidak dapat ditutup, pondasi teras belakang yang turun, dan pipa air yang bocor.

Kerusakan tersebut diduga akibat dampak pembangunan gedung milik saudara YL yang berlokasi di Jl. Samsudin Uban Rt. 26 Kel. Kebun Handil, Kec. Jelutung, Kota Jambi. Situasi ini menjadi semakin mengkhawatirkan karena pembangunan yang terus berlanjut berpotensi mengancam nyawa orang lain, mengingat bangunan YG terletak bersebelahan dengan gedung yang sedang dibangun oleh YL.

Permasalahan ini sebenarnya telah terjadi sejak tahun 2019, ketika YL mulai membangun bangunannya. Warga sekitar, termasuk YG, telah melakukan protes sehingga pihak Pemerintah Daerah Kota Jambi turun tangan dan meminta adanya mediasi antara pihak yang berselisih. Namun, sangat disayangkan bahwa YL mengabaikan proses mediasi yang disarankan oleh Pemda Kota Jambi.

Pada tahun 2024, tepatnya sekitar bulan Mei, YL tetap melanjutkan pembangunan secara sembarangan, bahkan merusak tembok di belakang bangunan YG tanpa izin, sehingga memperparah kondisi bangunan tersebut.

Adapun langkah-langkah yang telah diambil oleh YG adalah:

  1. Melaporkan permasalahan ini kepada pihak kepolisian Jelutung Kota Jambi.
  2. Meminta Walikota Jambi untuk meninjau kembali izin pembangunan milik YL.

Hingga saat ini, proses hukum masih berlanjut dan dikawal oleh masyarakat serta kuasa hukum YG, Mike Siregar. “Lex semper dabit remedium” – hukum akan selalu memberi obat. “Hukum bukanlah penghambat, tapi harus jadi solusi,” tegas YG.

Dalam kesempatan wawancara dengan media pada 5 Oktober 2024, di kediamannya, YG menegaskan bahwa tidak boleh ada oknum yang kebal hukum. “Jangan sampai ada oknum kebal hukum yang jelas dan dapat dibuktikan telah melakukan perusakan terhadap benda milik orang lain. Setiap orang yang melakukan tindakan pidana harus bertanggung jawab sesuai dengan apa yang diperbuatnya,” ujar YG.

Pada kesempatan tersebut, awak media juga berkesempatan melihat langsung kerusakan-kerusakan yang dialami ruko YG akibat pembangunan gedung milik YL. Permasalahan ini diharapkan dapat segera menemukan solusi yang adil bagi semua pihak dan memastikan bahwa pembangunan dilakukan dengan memperhatikan dampak lingkungan serta hak-hak warga sekitar.

Baca Lainnya

M. Aldo Sirait, Kuasa Hukum Karimuda Manurung Kembali Menangkan Perkara Tanah Toba

30 April 2025 - 09:44 WIB

Api Sumur Minyak Ilegal di Senami Padam, Istri DPO Diduga Jadi Pendana Pemadaman

20 April 2025 - 07:18 WIB

Peltu Adi Diduga Terlibat: Kodim 0415 Diminta Transparan Terkait Gudang Minyak Ilegal yang Terbakar

17 April 2025 - 03:30 WIB

Skema Sunyi di Balik Sumur Terbakar: Uang Tutup Mulut 30% Mengalir Diam-diam?

17 April 2025 - 02:47 WIB

Galian Tanah Timbunan Ilegal Marak di Bangkinang Kota, Diduga Gunakan Solar Subsidi

17 April 2025 - 02:26 WIB

Trending di Hukrim