Menu

Mode Gelap

Hukrim

Sosialisasi 20 Persen PT TML Hanya Dihadiri Kepala Desa dan Kadisbun Tanjabbarat, Ada Apa?

badge-check


					Sosialisasi program 20 persen yang dilakukan PT Trimitra Lestari Perbesar

Sosialisasi program 20 persen yang dilakukan PT Trimitra Lestari

Arahnegeri, Tanjab Barat – Undangan sosialisasi mengenai program 20 persen yang dilakukan oleh PT Trimitra Lestari pada Kamis, 17 Oktober 2024, hanya ditujukan kepada kepala desa di sekitar perusahaan. Tampak hadir beberapa kepala desa, camat, dan Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Tanjung Jabung Barat.

Nurudin, salah satu tokoh pemuda dan juga Ketua Kelompok Tani Mandiri, merasa terkejut dengan agenda tertutup seperti ini. “Seharusnya sosialisasi ini dilakukan di tingkat desa dengan melibatkan masyarakat,” katanya.

Ket Foto : Surat berita acara sosialisasi 20% Plasma oleh PT TML

Yang lebih aneh lagi adalah kehadiran Kadisbun Tanjung Jabung Barat, yang seolah-olah memberikan legitimasi dari pemerintah daerah terhadap kegiatan ini.

Nurudin juga menambahkan bahwa permasalahan antara PT TML dan Kelompok Tani Mandiri (KT Mandiri) belum selesai.

“Mereka harus menyelesaikan dulu permasalahan mereka dengan KT Mandiri. PT TML juga belum menepati janjinya kepada KT Mandiri sesuai dengan kesepakatan yang pernah dibuat di hadapan notaris,” tegasnya.

Menurut Nurudin, PT TML hanya mampu memberikan kompensasi sebesar 12 juta rupiah per hektare dalam memenuhi kewajiban 20 persen. “Program 20 persen Pemkab Tanjung Jabung Barat ini sama, yaitu mengkondisikan 12 juta rupiah per hektare,” katanya.

Nurudin juga menambahkan bahwa Pemkab seharusnya menyelesaikan dulu konflik masyarakat dengan PT TML.

“Ada dua konflik yang masih terdaftar di Pemkab Tanjung Jabung Barat, yaitu dengan KT Mandiri dan Desa Delima. Jangan sampai Pemkab menyelesaikan masalah kecil kemudian menimbulkan masalah besar,” tutupnya.

Baca Lainnya

M. Aldo Sirait, Kuasa Hukum Karimuda Manurung Kembali Menangkan Perkara Tanah Toba

30 April 2025 - 09:44 WIB

Api Sumur Minyak Ilegal di Senami Padam, Istri DPO Diduga Jadi Pendana Pemadaman

20 April 2025 - 07:18 WIB

Peltu Adi Diduga Terlibat: Kodim 0415 Diminta Transparan Terkait Gudang Minyak Ilegal yang Terbakar

17 April 2025 - 03:30 WIB

Skema Sunyi di Balik Sumur Terbakar: Uang Tutup Mulut 30% Mengalir Diam-diam?

17 April 2025 - 02:47 WIB

Galian Tanah Timbunan Ilegal Marak di Bangkinang Kota, Diduga Gunakan Solar Subsidi

17 April 2025 - 02:26 WIB

Trending di Hukrim